Artis Terjerat Narkoba
Ini Bentuk Keprihatinan Sophia Latjuba Terhadap Dwi Sasono yang Ditangkap Akibat Mengkonsumsi Ganja
Artis peran Sophia Latjuba akui prihatin atas penangkapan Dwi Sasono, selaku lawan mainnya di sitkom Tetangga Masa Gitu di NET TV.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis peran Sophia Latjuba akui prihatin atas penangkapan Dwi Sasono, selaku lawan mainnya di sitkom Tetangga Masa Gitu di NET TV.
Bentuk keprihatinan Sophia Latjuba terhadap Dwi Sasono, diungkap di akun Instagramnya di @sophia_latjuba88, Senin (1/6/2020).
Diketahui, Dwi Sasono ditangkap polisi lantaran Dwi Sasono simpan narkoba jenis ganja di dalam rumahnya itu.
"Sebagai sahabat dan rekan kerja Dwi Sasono dalam serial TMG, ini hari yang menyedihkan untuk saya, dan saya yakin begitupun dengan seluruh keluarga besar dan fans TMG," tulis Sophia Latjuba.
• Sophia Latjuba Ungkap Sosok Dwi Sasono Sebenarnya Hingga Mendoakan Bisa Berkumpul Bersama Keluarga
• Sophia Latjuba Unggah Foto Bersama Dwi Sasono di Instagram: Ini Hari yang Menyedihkan untuk Saya
• Guna Menjaga Daya Tahan Tubuh dan Menghilangkan Stres Sophia Latjuba Rajin Yoga
Sophia mengetahui bahwa rekan mainya tersebut merupakan seorang yang paling rendah hati dan bertanggung jawab dengan kerluarganya.
Untuk itu dirinya kaget Dwi Sasono tertangkap atas kasus narkoba.
"We all know Dwi is one of the sweetest, most caring, humble and responsible family man, co-worker and friend," tulis Sophia Latjuba.
Untuk itu sebagai teman baik dari Dwi Sasono.
Sophia turut berdoa semoga Dwi dan keluarga bisa dipertemukan kembali dan bisa berkumpul bersama dengan keluarganya.
"Everyone... please pray for Dwi and his family, semoga semua harapan dan doanya dikabulkan, so he can reunite with his family as soon as possible," tulis Sophia Latjuba.
Bersama dengan Sophia Latjuba, Dwi Sasono bermain dalam sitkom bernama Tetangga Masa Gitu?
Dalam sitkom ini Dwi Sasono berperan sebagai Adi Putranto, suami dari Angel yang diperankan Sophia Latjuba.
Dwi Sasono pagi tadi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dikediamanya di kawasan Pondok Labu.
Atas perbuatanya Dwi Sasono terkena Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Daftar Barang Bukti Artis yang Tertangkap Narkoba Tahun 2020, Lucinta Luna Sampai Dwi Sasono
Tercatat ada sederet artis tertangkal karena kasus Narkoba pada tahun 2020.
Paling baru adalah aktor Dwi Sasono yang diringkus di rumahnya dengan barang bukti 16 gram ganja.
Dwi Sasono diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Nah, berikutnya mari kita simak barang bukti narkoba para artis yang tertangkap:
Nanie Darham :
- 14,86 gram kokain
- 9 butir pil happy five
Aulia Farhan :
- 1 paket sabu
-1 plastik kosong bekas pakai
Vanessa Angel & Suami
- 20 butir pil diduga psikotropika
Lucinta Luna :
- 3 butir ekstasi
Tio Pakuksadewo
- 18 gram ganja
- seperangkat alat isap sabu atau bong
Roy Kiyoshi :
- 10 butir Diazepam
- 7 butir dumolid
- 4 butir aplrazolam
Apakah Dwi Sasono Akan Mendapat Rehabilitasi?
Terkait kasus terbaru, apakah aktor Dwi Sasono akan mendapatkan rehabilitasi?
Peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :
Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.
Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja.
Inilah daftar syarat-syarat tersebut :
1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian sebagai berikut :
-Kelompok shabu : 1 gram
- kelompok ekstasi : 2,4 gram - 8 butir
- kelompok heroin : 1,8 gram
- kelompok kokain : 1,8 gram
- kelompok ganja : 5 gram
- Daun koka : 5 gram
- meskalin : 5 gram
- kelompok psilosybin : 3 gram
- Kelompok LSD (d-lyserguc acid diethylamide : 2 gram
- kelompok PCP : 3 gram
- kelompok fentanil : 1 gram
- kelompok metadon : 0,5 gram
- kelompok morfin : 1,8 gram
- kelompok petidin : 0,96 gram
- kelompok bufrenorfin : 32 gram
- kelompok kodein : 72 gram
3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik
4. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim
5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika
Sekarang, apakah Dwi Sasono memenuhi syarat untuk memperoleh keputusan hakim berupa rehabilitas?
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bukti pecandu narkotika jenis ganja maksimal adalah 5 gram.
Sementara itu Dwi Sasono memiliki barang bukti ganja seberat 16 gram.
Ya, tapi tentu saja segalanya tergantung hasil penyidikan polisi serta bukti-bukti lain yang diperoleh polisi, dan bagaimana keputusan hakim.
DWI SASONO: Saya Ingin Sembuh
Sementara itu, Dwi Sasono merasa bukan penjahat karena terlibat kasus narkotika.
"Saya memang memakai (ganja). Saya ketergantungan. Saya salah. Saya bukan orang jahat. Saya bukan pengedar. Saya bukan penipu. Saya bukan kriminal," ucap Dwi Sasono.
Dwi Sasono mengaku sebagai korban peredaran narkotika yang menjadi musuh negara.
"Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah bertemu keluarga," kata Dwi Sasono dengan suara bergetar.
Dwi Sasono menyampaikan ke semua orang yang masih mengonsumsi narkotika untuk segera berhenti.
"Untuk semua orang yang masih pakai atau masih nyimpen (narkoba), lebih baik stop sekarang, jangan nunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ujar Dwi Sasono. (M22/Wartakotalive.com)