Virus Corona Jabodetabek

Kendaraan dari Arah Tangerang yang Terbanyak Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 10.863 kendaraan yang hendak masuk Jakarta

Penulis: Budi Sam Law Malau |
dok.Jasa Marga
Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada H-4 Lebaran 2020, Rabu (20/5/2020). 

Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).

Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.

Ada 158 Daerah versi LSI Denny JA Siap Jalankan New Normal, kok versi Pemerintah hanya 102 Daerah?

"Jika tidak memiliki SIKM, maka ada dua opsi yang bisa diterapkan petugas.

"Yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan yang tidak memiliki SIKM harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).

Ia mencontohkan jika dalam satu kendaraan pribadi, ada 3 penumpang dan satu orang diantaranya tidak memiliki SIKM, maka kendaraan berisi 3 penumpang itu akan diarahkan untuk diputar balik.

Masa Transisi New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Aturan Adaptasi Tatanan Baru Covid-19

"Atau opsi lainnya satu orang yang tidak memiliki SIKM, mesti dikarantina 14 hati. Jika tidak mau maka diputar balik," kata Sambodo.

Atau kata Sambodo, satu orang yang tidak memiliki SIKM itu diputar balik bersama kendaraannya dan dua orang yang memiliki SIKM boleh masuk ke Jakarta.

"Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI, pada 15 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Sambodo.

Bakar Sampah Sembarangan, Satu Rumah dan Mobil di Cengkareng Ikut Terbakar

Atas dasar Pergub itu juga lah, kata dia, pihaknya bersama aparat Pemprov DKI menyiapkan 11 check point atau pos pemeriksaan SIKM.

"Pemeriksaan SIKM akan dilakukan aparat Pemprov DKI yakni Satpol PP atau Dishub DKI.

"Sementara kami mendampingi sekaligus melakukan pengaturan lalin di sekitar check point," katanya.

Viral Kisah Seorang Suami Hamil Delapan Bulan, Kerap Pamer Foto-foto Perut Buncit di IG

Ia menjelaskan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta dilakukan tiga lapis.

Yakni pertama sudah dimulai sejak dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Di sana juga ada check point yang dibangun aparat setempat dan menanyakan kepemilikan SIKM bagi yang hendak menuju Jakarta," kata Sambodo.

Ini Pedoman New Normal Perjalanan Kereta Api Terbaru, Simak Penjelasannya di Sini

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved