PSBB di Jadetabek

Sebanyak 79.930 Pengendara Melanggar PSBB di Jadetabek, Pelanggaran Terbanyak Tidak Pakai Masker

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 79.930 pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar ketentuan PSBB.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sejumlah pemotor dihukum push up dampak tak patuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik keluar rumah hinga tak pakai masker di perbatasan wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/4/2020). 

"Kita kasih sanksi dengan membersihkan fasilitas umum, membersihkan trotoar jalan," Kata Zulkifli.

Sementara itu, seorang pelanggar PSBB, Wawan (35) mengaku lupa untuk menggunakan masker saat keluar dari gudang.

Alasannya, dia  terburu-buru saat akan pergi sehinigga lupa memakai masker.

"Saya baru keluar garasi dari muara baru, buru-buru mau ke Marunda ambil container. Jadi nggak kepikiran pakai (masker), tidak sempat kepikiran pakai," ucap pengemudi truk trailer.

 Ikuti Pergub Jawa Barat, PSBB Kota Depok Tahap Tiga Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

 CATAT, Ini Daftar 60 Mall yang Akan Buka Kembali Usai PSBB Tahap 3 Berakhir, Yakni 5 Juni 2020

Sementara itu, pelanggar PSBB lainnya, Ahmad juhedi (25) menjelaskan, dia juga sedang terburu-buru karena takut terlambat mengambil barang sehingga lupa memakai masker.

"Sebenarnya saya tidak pakai karena ketinggalan, tapi memang bagus sih ada operasi ini biar kita ingat terus," kata sopir truk trailer lainnya. 

Kelurahan Ancol melakukan pemantauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan RE Martadinata, Bintang Mas, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (26/5).

Lurah Ancol Rusmin mengatakan, ada lima orang  kedapatan melakukan pelanggaran PSBB. Mereka pun dijerat sanksi membersihkan fasum fasos sesuai Pergub 41 Tahun 2020.

"Lima orang pelanggar itu kami berikan sanksi sosial yakni membersihkan fasum fasos di sekitar Pospol Bintang Mas," tuturnya, Selasa (26/5/2020).

Rusmin mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pemantauan wilayah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sekaligus pelaksanaan Pergub No 41 tahun 2020 Tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan penyebaran virus Covid - 19," katanya.

Rusmin menambahkan,  pihaknya melakukan pemantauan di Jalan RE Martadinata tepatnya di depan Pos Polisi Bintang Mas sejak sore hari dibantu oleh petugas terkait lainnya.

"Selain petugas dari Kelurahan, kami juga dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan Kecamatan Pademangan," kata Rusmin.

Langgar Aturan PSBB Tidak Pakai Masker, Sopir Trailer Dihukum Sapu Trotoar di Pademangan

Pelanggar aturan Pembatasan  Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan RE Martadinata, di Pos Bintang Mas, Pademangan, Jakarta Utara, dikenakan sanksi sosial, Rabu (27/5/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved