Layanan Umum

Kabar Gembira Kantor Satpas dan Samsat Sudah Buka, Tetap Terapkan Protokol PSBB

Setelah sekian lama libur akhirnya beberapa kantor Satpas dan Samsat sudah buka kembali dengan protokol PSBB

Radio Elshinta
Samsat di Cikokol, Kota Tangerang sudah buka lagi, Jumat (29/5/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dampak menyebar dan meluasnya wabah virus corona atau Covid-19 membuat pemerintah menerapkan kebijakan PSBB yang berawal di DKI Jakarta pada Jum'at (10/04/2020).

Setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB,wilayah lainnya pun menyusul seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tanggerang.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimaksudkan untuk memutuskan atau mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) banyak kantor layanan yang terpaksa menutup aktivitasnya.

Wali Kota Tangerang Wanti-wanti Minta Masyarakat Disiplin dan Mandiri Saat Diterapkan New Normal

DKI Tunggu Indikator Pelonggaran PSBB dari Kemenkes, Targetkan Reproduksi Covid-19 di Bawah 1

Tak terkecuali dengan layanan SIM dan STNK yang ada di Jabodetabek.

Dilansir dari Kompas.com (16/04/2020),Regulasi perihal PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan secara lebih rinci tertulis di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah instansi pemerintah maupun swasta harus tutup untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Termasuk juga dengan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK.

"Ada beberapa layanan harus ditutup untuk menaati aturan PSBB. Untuk sementara, hanya beberapa Samsat dan Satpas saja yang menangani pelayanan," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, saat dihubungi wartawan, belum lama ini.

Layanan Samsat bus keliling di Cikokol
Layanan Samsat bus keliling di Cikokol (Radio Elshinta)

Beberapa Satpas SIM dan Samsat yang sudah beroperasi, antara lain :

1. Satpas SIM Daan Mogot hanya akan beroperasi pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.

2. Satpas Cikokol l. Perintis Kemerdekaan No. 2B, Cikokol, Kecamatan Tangerang, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang

3. Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten.

4. Satpas Polres Tangerang Selatan di Jalan Makam Seribu, Serpong, Tangerang Selatan.

5. Satpas Polres Kota Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

6. Satpas Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jawa Barat.

7. Satpas Polres Metro Bekasi Kabupaten yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Untuk layanan Simling, Samling, dan Gerai, akan kami tutup untuk sementara," kata Yogi.

Sedangkan untuk pelayanan STNK, Samsat DKI akan tetap beroperasi Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. 

Samsat Jabar beroperasi pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.

 Samsat Banten buka mulai Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.

Pembayaran Online 

Sejak berlakunya masa darurat virus corona ( Covid-19), pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Indonesia diberikan relaksasi penundaan hingga 29 Mei 2020.

Artinya, pemilik kendaraan tak dikenakan denda keterlambatan selama periode tersebut.

Meski demikian, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.

Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.

1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

2. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan". 

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

3. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

4. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

5. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.

Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Bebas denda

Sebelumnya, Dikutip dari Grid, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online atau Samolnas.

“Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat. Dapat bayar dari rumah,” tutur Sambodo, di Jakarta.

Untuk diketahui, aplikasi tersebut bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Walaupun antusiasme warga membayar pajak secara online sudah ada, tetapi menurut Sambodo, masih belum banyak yang melakukan secara online.

Kepolisian kini membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah, sehingga Korlantas Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online"
Penulis : Muhammad Idris

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved