Virus Corona Jabodetabek

Tak Punya SIKM, 6.364 Kendaraan Menuju Jabodetebek Diputar Balik Petugas: Silakan Anda di Sana Dulu

Sebanyak 6.364 kendaraan menuju Jabodetebek diputarbalik petugas lantaran tidak mempunyai SIKM.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
ILUSTRASI - Kendaraan pemudik diminta putar balik 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra angkat bicara.

Ia mengatakan jika SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI dipastikan akan sulit di palsukan.

"Pemalsuan itu (kami antisipasi), kami bikin pakai QR Code. Jadi QR Code cukup dari HP. Nanti di scan petugas dari Pak Syafrin (Dishub DKI) untuk memastikan itu palsu atau benar," kata Benny.

Menurut Benny jika ditemukan pemalsuan SIKM, maka oknum bersangkutan dapat dijerat oleh UU ITE dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara akibat pemalsuan data.

Masyarakat Luar Jabodetabek yang baru Balik Mudik dan Masuk ke Wilayah Kota Depok, Ada Syaratnya!

Bagi para pengendara apalagi yang baru mudik dari kampung halaman dan masuk ke wilayah Kota Depok wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris pun sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembatasan pergerakan orang dari luar Jabodetabek ke Kota Depok.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 36 Tahun 2020 tentang pengaturan arus balik pergerakan orang dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Semua itu dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dalam Perwal ini berisi beberapa poin pengaturan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Dalam aturan tersebut, poin pertama berbunyi setiap orang dilarang masuk Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan.

Sementara poin kedua, bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Poin ketiga, setiap warga Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari luar Jabodetabek, wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Antara lain memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, juga wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Yaitu harus memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa yang diketahui camat tempat asal perjalanan dengan menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved