Berita Video

VIDEO: Polisi Tangkap Dua Penyebar Video Syur yang Memfitnah Syahrini Sebagai Pemerannya

Kedua tersangka pun dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
Instagram @princessyahrini
Pasangan Syanrini-Rheino Barack bersiap jalani puasa di bulan ramadan 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan kepolisian yang dibuat oleh tim dari penyanyi Syahrini (37).

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa laporan kepolisian itu dibuat oleh tim dari Syahrini berinisial DS.

Laporan kepolisian itu berisikan tentang Syahrini yang menjadi korban pencemaran nama baik, dalam sebuah video syur diduga mirip dirinya yang diunggah di akun instagram @danunyinyir99.

"Laporan dibuat 12 Mei 2020 lalu," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020).

 Nama Baiknya Tercoreng, Syahrini Akhirnya Laporkan Penyebar Video yang Disebut Mirip Dirinya

 Pengalaman Bulan Ramadan Anya Geraldine saat Masih Sekolah, Suka Mampir ke Warteg Batalkan Puasa

Yusri menambahkan, tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) langsung menanggapi laporan dari pihak Syahrini, dan kemudian melakukan penyelidikan.

"Sehingga kami sudah menangkap dua orang pelaku berinisial MS pemilik akun dan IDM pemilik buku rekening. Kami tangkap mereka pada 19 Mei 2020 di kediamannya di wilayah Kediri, Jawa Timur," ucapnya.

Penyidik Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya langsung membawa tersangka ke Jakarta, yang kemudian dimintai keterangan terkait alasan mengunggah video syur diduga mirip Syahrini.

"Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidik sedang melakukan pendalaman atas kasus ini," ungkapnya.

 Rayakan Lebaran Bareng Keluarga, BCL Kangen Mendiang Suaminya: We All Miss Him Here

 Baim Wong Kini Jadi Youtuber dengan Penghasilan Tertinggi, Kalahkan Atta Halilintar dan Raffi Ahmad

 Kebingungan Tidak Didampingi Kuasa Hukum, Lucinta Luna Tahan Tangis Saat Jalani Sidang Virtual

Kedua tersangka pun dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya akan melakukan jumpa pers lebih lanjut atas kasus laporan pencemaran nama baik video syur yang diduga mirip Syahrini, yang rencananya akan digelar Kamis (28/5/2020) pukup 11.00 WIB

Sebelumnya, beredar sebuah surat laporan kepolosian yang diduga dibuat oleh penyanyi Syahrini, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Syahrini diduga membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Surat laporan kepolisian yang diduga dibuat Syahrini itu diberikan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang viral di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved