Masyarakat Luar Jabodetabek yang baru Balik Mudik dan Masuk ke Wilayah Kota Depok, Ada Syaratnya!

Mohammad Idris pun sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembatasan pergerakan orang dari luar Jabodetabek ke Kota Depok.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan pasien virus corona ruang Crisis Center, Lantai 5, Gedung Sekretariat Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (6/3/2020). 

Bagi para pengendara apalagi yang baru mudik dari kampung halaman dan masuk ke wilayah Kota Depok wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris pun sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembatasan pergerakan orang dari luar Jabodetabek ke Kota Depok.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 36 Tahun 2020 tentang pengaturan arus balik pergerakan orang dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Semua itu dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dalam Perwal ini berisi beberapa poin pengaturan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Dalam aturan tersebut, poin pertama berbunyi setiap orang dilarang masuk Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan.

Sementara poin kedua, bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Poin ketiga, setiap warga Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari luar Jabodetabek, wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Antara lain memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, juga wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Yaitu harus memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa yang diketahui camat tempat asal perjalanan dengan menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.

“Harus membawa surat pernyataan sehat bermaterai, surat hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan,” kata Idris.

Bagi yang melakukan perjalanan dinas harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok.

Sedangkan yang memiliki alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok, harus melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Depok.

Selain Wabah Virus Corona, Banyaknya Korban PHK Jadi Faktor Menurunnya Jumlah Urban ke Kota Tangsel

Buka 8 Juni, Summarecon dan TangCity Mal Siap Terapkan Aturan New Normal Dalam Pengawasan Ketat

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved