Kasus Suap Rekor UNJ

Skandal Suap THR Kemendikbud Diduga Balas Jasa Kenaikan Jabatan Tiga Dosen UNJ

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya langsung melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan kasus

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Jubir KPK Ali Fikri (kiri) bersama Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu memberikan keterangan terkait pelimpahan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ) dari KPK ke Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020). 

"Jadi perlu kami tegaskan bahwa KPK tidak hanya kali ini melimpahkan kasus ke penegak hukum lain. Jadi tidak hanya sekali ini," kata Ali Fikri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Sebelumnya kata Ali Fikri sudah pihaknya pernah melimpahkan kasus ke kepolisian atau kejaksaan.

"Dan sama alasan salah satunya adalah ketika kita mendalami dan memeriksa semuanya dalam tangkap tangan, karena tidak ditemukan perbuatan pelaku penyelenggara negara maka kami limpahkan ke penegak hukum lain," kata Ali Fikri.

Meski begitu kata dia saat kasus dilimpahkan, KPK tidak serta merta lepas tangan namun tetap melakukan supervisi kasus tersebut.

"Jadi kita membangun sinergitas dengan koordinasi dan supervisi bersama penegak hukim lain," katanya.

KPK Tak temukan tindak pidana

Seperti diketahui kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud hasil tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah dilimpahkan KPK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Alasannya, KPK tidak menemukan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara dalam pemeriksaan terhadap 7 orang yang diduga terlibat.

Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus (tengah) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu (kanan). Mereka menggelar konferensi pers terkait pelimpahan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ) dari KPK ke Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020).
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus (tengah) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu (kanan). Mereka menggelar konferensi pers terkait pelimpahan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ) dari KPK ke Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020). (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

Namun, apakah kasus akan kembali ditangani KPK, jika nantinya polisi menemukan adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara?

Ali Fikri mengatakan memang sangat mungkin dalam penyelidikan polisi ada temuan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus itu.

"Tentu itu sangat mungkin. Lalu pertanyaannya, jika ada temuan keterlibatan penyelenggara negara, apakah kasus diambil alih kembali oleh KPK?," katanya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Menurut Ali Fikri, kasus ini sudah dilimpahkan ke polisi dan tetap akan ditangani polisi meskipun nanti ada keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan suap atau tindak pidaka korupsi.

"Saya kira kita sudah mendengar dan melimpahkan kasus ini ke polisi sebagai tindak lanjut dari kordinasi dan supervisi. Kalau ditemukan polisi yang statusnya penyelenggara negara, maka polisi bisa terus menindaklanjuti," kata Ali Fikri.

Sebab kata Ali Fikri, kepolisian dan kejaksaan tidak dibatasi adanya keharusan pelaku adalah penyelenggara negara seperti KPK.

"Jadi siapa saja pelakunya, bisa ditangani polisi dan jaksa. Tidak seperti KPK yang dibatasi dimana harus ada penyelenggara negara," kata Ali Fikri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved