Kasus Suap Rekor UNJ
Skandal Suap THR Kemendikbud Diduga Balas Jasa Kenaikan Jabatan Tiga Dosen UNJ
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya langsung melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan kasus
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
"Jadi perlu kami tegaskan bahwa KPK tidak hanya kali ini melimpahkan kasus ke penegak hukum lain. Jadi tidak hanya sekali ini," kata Ali Fikri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).
Sebelumnya kata Ali Fikri sudah pihaknya pernah melimpahkan kasus ke kepolisian atau kejaksaan.
"Dan sama alasan salah satunya adalah ketika kita mendalami dan memeriksa semuanya dalam tangkap tangan, karena tidak ditemukan perbuatan pelaku penyelenggara negara maka kami limpahkan ke penegak hukum lain," kata Ali Fikri.
Meski begitu kata dia saat kasus dilimpahkan, KPK tidak serta merta lepas tangan namun tetap melakukan supervisi kasus tersebut.
"Jadi kita membangun sinergitas dengan koordinasi dan supervisi bersama penegak hukim lain," katanya.
KPK Tak temukan tindak pidana
Seperti diketahui kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud hasil tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilimpahkan KPK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Alasannya, KPK tidak menemukan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara dalam pemeriksaan terhadap 7 orang yang diduga terlibat.

Namun, apakah kasus akan kembali ditangani KPK, jika nantinya polisi menemukan adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara?
Ali Fikri mengatakan memang sangat mungkin dalam penyelidikan polisi ada temuan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus itu.
"Tentu itu sangat mungkin. Lalu pertanyaannya, jika ada temuan keterlibatan penyelenggara negara, apakah kasus diambil alih kembali oleh KPK?," katanya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).
Menurut Ali Fikri, kasus ini sudah dilimpahkan ke polisi dan tetap akan ditangani polisi meskipun nanti ada keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan suap atau tindak pidaka korupsi.
"Saya kira kita sudah mendengar dan melimpahkan kasus ini ke polisi sebagai tindak lanjut dari kordinasi dan supervisi. Kalau ditemukan polisi yang statusnya penyelenggara negara, maka polisi bisa terus menindaklanjuti," kata Ali Fikri.
Sebab kata Ali Fikri, kepolisian dan kejaksaan tidak dibatasi adanya keharusan pelaku adalah penyelenggara negara seperti KPK.
"Jadi siapa saja pelakunya, bisa ditangani polisi dan jaksa. Tidak seperti KPK yang dibatasi dimana harus ada penyelenggara negara," kata Ali Fikri.