PSBB Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan MUI Tidak Izinkan Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan MUI Kabupaten Bekasi tidak memberi izin warga menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi memutuskan, pelaksanaan salat Idul Fitri dilarang digelar di masjid dan lapangan.
Warga dianjurkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) di Kabupaten Bekasi.
"Kabupaten Bekasi, Salat Ied di rumah," kata Alamsyah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jumat (22/5/2020).
Alamsyah menjelaskan, pelarangan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan bagi warga Kabupaten Bekasi berdasarkan keputusan bersama MUI Kabupaten Bekasi.
• Maklumat DMI Jagakarsa Jakarta Selatan Soal Salat Ied di Tengah Covid-19 Dibatalkan
• Ini Alasan Kecamatan Muara Gembong dan Sukawangi Bekasi Diperbolehkan Gelar Salat Idul Fitri
Selain itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan unsur Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya keputusan bersama MUI, Forkopimda dan unsur Kemenag, aturan dari pemerintah pusat juga begitu," kata Alamsyah.
Pertimbangan tidak menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, kata Alamsyah, dari data penyebaran virus corona yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat.
Wilayah Kabupaten Bekasi masih masuk zona merah, sehingga warga di Kabupaten Bekasi tidak menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, melainkan berjamaah di rumah bersama anggota keluarga.
"Kalau ada daerah yang diizinkan, masyarakatnya akan datang ke sana dan kita tidak jamin mereka tidak berpotensi menularkan," ucapnya.
• Tidak Adakan Salat Ied Berjamaah, Begini Rencana Idul Fitri di Masjid Raya Jakarta KH Hasyim Asyari
• Panduan Khutbah Salat Idul Fitri 1441 H Sesuai Panduan MUI
Alamsyah menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait larangan salat Idul Fitri ini.
Pemkab Bekasi
Majelis Ulama Indonesia
Larangan salat ied di masjid dan lapangan
PSBB Bekasi
Pembatasan sosial berskala besar
Langgar Protokol Kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Polsek Cibarusah Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Lingkungan Masyarakat |
![]() |
---|
Tempat Usaha di Bekasi yang Hari Ini Nekat Buka di Atas Jam 6 Malam Bakal Disegel |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Wajibkan Semua Tempat Usaha, Termasuk Tempat Hiburan DewasaTutup Pukul 18.00 WIB |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Sebut Perda Bukan Jaminan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan |
![]() |
---|