PSBB Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan MUI Tidak Izinkan Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan MUI Kabupaten Bekasi tidak memberi izin warga menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi memutuskan, pelaksanaan salat Idul Fitri dilarang digelar di masjid dan lapangan.
Warga dianjurkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) di Kabupaten Bekasi.
"Kabupaten Bekasi, Salat Ied di rumah," kata Alamsyah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jumat (22/5/2020).
Alamsyah menjelaskan, pelarangan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan bagi warga Kabupaten Bekasi berdasarkan keputusan bersama MUI Kabupaten Bekasi.
• Maklumat DMI Jagakarsa Jakarta Selatan Soal Salat Ied di Tengah Covid-19 Dibatalkan
• Ini Alasan Kecamatan Muara Gembong dan Sukawangi Bekasi Diperbolehkan Gelar Salat Idul Fitri
Selain itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan unsur Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya keputusan bersama MUI, Forkopimda dan unsur Kemenag, aturan dari pemerintah pusat juga begitu," kata Alamsyah.
Pertimbangan tidak menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, kata Alamsyah, dari data penyebaran virus corona yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat.
Wilayah Kabupaten Bekasi masih masuk zona merah, sehingga warga di Kabupaten Bekasi tidak menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, melainkan berjamaah di rumah bersama anggota keluarga.
"Kalau ada daerah yang diizinkan, masyarakatnya akan datang ke sana dan kita tidak jamin mereka tidak berpotensi menularkan," ucapnya.
• Tidak Adakan Salat Ied Berjamaah, Begini Rencana Idul Fitri di Masjid Raya Jakarta KH Hasyim Asyari
• Panduan Khutbah Salat Idul Fitri 1441 H Sesuai Panduan MUI
Alamsyah menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait larangan salat Idul Fitri ini.
Pihaknya akan mengawasi seluruh wilayah agar tidak ada masyarakat nekat menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
"Edukasi dan persuasif ke masyarakat. Kalau pengawasan semua unsur gugus tugas sampai RT mengawasi," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhidin Kamal meminta masyarakat mematuhi aturan dan keputusan pemerintah tersebut.
Alasannya, keputusan ini untuk kebaikan bersama bagi masyarakat.
• Tata Cara Salat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah di Rumah Sesuai Panduan MUI
• Inilah Waktu yang Tepat Salat Idul Fitri di Rumah Saat Virus Corona Disertai Tata Caranya
Pemkab Bekasi
Majelis Ulama Indonesia
Larangan salat ied di masjid dan lapangan
PSBB Bekasi
pembatasan sosial berskala besar
Tak Dilibatkan, Satpol PP Kota Bekasi Lacak Satgas Covid-19 BNPB yang Sidak Omma Restaurant |
![]() |
---|
Disdik Kota Bekasi Klaim 99 Persen Sekolah Aman Gelar Pembelajaran Tatap Muka |
![]() |
---|
Hindari Kecemburuan Sosial, Siswa SMPN 2 Kota Bekasi Belajar di Sekolah Pakai Baju Bebas |
![]() |
---|
Langgar Protokol Kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Polsek Cibarusah Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Lingkungan Masyarakat |
![]() |
---|