Larangan Mudik
Nekat Mudik Ilegal, Para Pemudik Rela Keluarkan Ongkos 4 Kali Lipat dari Harga Normal
Pemudik ilegal harus keluarkan kocek tiga sampai empat kali lipat lebih mahal dari harga tiket mudik biasanya di Hari Raya Lebaran tahun 2020 ini.
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Pemudik ilegal harus keluarkan kocek tiga kali lipat sampai empat kali lebih mahal dari harga tiket mudik biasanya di Hari Raya Lebaran tahun 2020 ini.
Setidaknya hal itu sepertinya tidak menjadi masalah bagi 719 pemudik yang diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya Rabu (20/5/2020) malam.
Para pemudik ilegal itu diamankan bersama 95 travel mudik gelap yang sengaja disewa untuk mengantarkan mereka ke kampung halaman.
"Tiket yang ditawarkan travel gelap itu di atas harga normal bisa tiga atau empat kali lipat dari harga normal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (21/5/2020).
Misalnya saja tiket mudik menuju Brebes, Jawa Tengah dijual Rp500 ribu dari harga normal yang seharusnya hanya Rp150 ribu.
Sambodo mengatakan bahwa ratusan pemudik itu diamankan di jalur-jalur tikus Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Razia dilakukan bersama Kementerian Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Akhirnya para pemudik dikembalikan ke Jakarta menggunakan bus yang kami sewa. Sedangkan kendaraan travel gelap kami tahan di Pos Cikarang Barat," jelas Sambodo.
Selain itu para pengemudi travel gelap dikenakan Pasal 308 Undang-undang 22 tahun 2009 dengan pidana ancaman kurungan 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Diberitakan sebelumnya puncak mudik ilegal terjadi Rabu (20/5/2020) malam. Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil amankan 95 travel gelap yang berupaya keluar Jakarta di tengah masa pelarangan mudik masih berlangsung.
Pemudik ilegal itu berhasil diringkus di jalan tol Jakarta Cikampek dan arteri ruas Cikarang. Tidak jarang 95 travel gelap itu nekat lewat jalan-jalan tikus agar dapat keluar dari Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada 719 pemudik ilegal yang berhasil dicegah mudik menggunakan 95 travel gelap.
Ke-95 travel gelap itu terdiri dari dua unit bus, 40 minibus dan 53 unit kendaraan pribadi.
"Razia kami gelar di jalan tol Jakarta Cikampek dan arteri ruas Cikarang pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," kata Sambodo dalam keterangannya di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (21/5/2020). (m24)
Lagi, 95 Travel Gelap Disita Ditlantas Polda Metro Jaya, Ada 719 Calon Pemudik Berhasil Dicegah
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengamankan dan menyita sebanyak 95 kendaraan travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik keluar Jadetabek, Rabu (20/5/2020) malam sampai Kamis (21/5/2020) dinihari.
Dari 97 kendaraan travel gelap itu, sebanyak 719 calon pemudik berhasiil dicegah dan dikembalikan ke titik keberangkatan.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (21/5/2020).
"Tadi malam dengan waktu sekitar 4 jam saja, kami mulai sekitar pukul 20.00 sampai pukul 24.00 lebih, berhasil mengamankan 95 unit kendaraan travel gelap," kata Sambodo, Kamis.
Ke-95 mobil travel gelap terdiri dari 2 unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi seperti Luxio, Suzuki APV dan lainnya.
"Dengan total jumlah penumpang yang berhasil dicegah mudik dari 95 kendaraan itu, sebanyak 719 orang," kata Sambodo.
Ia menjelaskan seperti sebelumnya, travel gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar dari jalur tikus.
'Tiket yang ditawarkan,l cukup mahal, yakni hingga 3-4 kali lipat harga normal.
"Sebagai contoh biasanya ke Brebes Rp 150 Ribu, ini menjadi Rp 500 Ribu, termasuk ke cilacap," kata Sambodo.
Kemudian katanya para pengemudi akan diberi tindakan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang disita adalah barang buktinya, dengan pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana ancaman kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu.
"Yaitu orang yang mengemudikan ranmor umum di jalan tapi tidak memiliki trayek untuk menyelenggarakan pengangkutan orang," paparnya.
Sambodo mengatakan ada hal yany berbeda pada penangkapan kali ini, dimana pihaknya berkoordinasi dengan Kemenhub dan Dishub DKI.
"Jadi kendaraan yang travelnya kami amankan, maka dari Dishub dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyiapkan angkutan bus untuk mengembalikan penumpangnya," katanya.(bum)
Jika Tertangkap lagi, Pengemudi Mobil Travel Gelap akan Dikenakan Sanksi Denda Rp 100 Juta
Selama penerapan larangan mudik sejak 24 April 2020 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 228 kendaraan travel gelap.
Mereka yang membawa penumpang atau pemudik, dari 18 titik penyekatan di jalan tol dan jalan arteri serta dari pemantauan di sejumlah jalur tikus.
Sebanyak 228 kendaraan travel gelap itu terdiri dari 13 bus, ratusan minibus dan mobil pribadi serta satu truk.
Untuk semua pengemudinya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo selain dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa pengemudi juga dikenakan pasal lain.
"Pengemudi kendaraannya memang dikenakan pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan dengan sanksi denda maksimal. Tetapi kita melihat case by case," kata Sambodo.
Menurutnya jika si pengemudi tidak memiliki SIM maka ditambahkan tentang pelanggaran SIM.
"Kalau ternyata STNK-nya gak ada seperti di beberapa kendaraan ini, maka kita tambahkan pelanggaran STNK. Jadi akan komulatif tergantung jenis pelanggarannya.
Tapi kalau SIM dan STNK ada, maka hanya Pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
Selain itu kata Sambodo selain di data, para pengemudi juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Jika nantinya ternyata ia beroperasi lagi atau mengulangi perbuatannya di masa larangan mudik, maka bisa dijerat sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan pasal di KUHP soal kerumunan," kata Sambodo.
Ini artinya kata Sambodo, jika mengulangi perbuatannya, para pengemudi travel bisa diancam sanksi denda maksimal Rp 100 Juta dan hukuman pidana kurungan satu tahun penjara.
Sedangkan semua kendaraan kata Sambodo disita sementara dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang mereka digelar.
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.
"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasik dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.
Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.
Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.
"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.
"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.
Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.
"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.
"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek. "Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.
Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.
Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal. Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu.
Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kendaraan-pribadi-yang-dijadikan-travel-gelap-ditahan-aparat-polisi-kamis210501.jpg)