Larangan Mudik

H-4 Lebaran 2020, 4.003 Kendaraan Dikeluarkan ke GT Cikarang Barat 3 untuk Kembali ke Jakarta

Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat

Penulis: Muhammad Azzam |
dok.Jasa Marga
Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada H-4 Lebaran 2020, Rabu (20/5/2020). 

Pencegahan itu baik di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19);

Pergub juga menyebutkan membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tujuan pergub juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Corona.

 Pemkot Bekasi Larang Halalbihalal dan Minta Warga Rayakan Lebaran di Rumah

Pasal 4 dalam Pergub No 47 yakni Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan antara lain diarahkan kembali ke rumah atau dikarantina selama 14 hari.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved