Pandemi Corona

Warga Hong Kong Sudah Boleh Plesir di Pantai, tapi Tidak di Tempat Karaoke

Pengecualian diberikan kepada kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.

Penulis: |
South China Morning Post
Pemerintah Hong Kong sudah mencabut pelarangan kunjungan di pantai setelah penyebaran corona terkendali 

Wartakotalive, Jakarta - Warga Hong Kong sudah diizinkan plesiran di pantai mulai Selasa 19 Mei 2020, meski dengan catatan harus menaati aturan jaga jarak (social distancing). Kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak juga sudah dibolehkan.

Pelonggaran sebagian aturan pencegahan pandemi corona dilakukan Kementerian Kesehatan Hong Kong, menurut laporan South China Morning Post, karena dalam dua hari berturut tidak ditemukan kasus baru penderita covid-19. Sampai dengan Selasa, jumlah panderita covid-19 tercatat 1.055 orang, dengan empat orang meninggal dunia.

Sedangkan peraturan tentang batasan kumpul-kumpul di tempat umum maksimal 8 orang masih diberlakukan selama dua pekan ke depan sampai 4 juni 2020. Sedangkan sebagian besar kegiatan yang sudah dibolehkan berjalan tetap harus menaati aturan social distancing.

Untuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, tempat mandi uap, arena pesta masih belum boleh buka sampai 28 Mei 2020.

Pengecualian diberikan kepada kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang. Rumah ibadah boleh dibuka, tapi hanya boleh diisi orang separuh dari kapasitas tempat.

Tempat-tempat pelatihan kebugaran, yang sudah lebih dulu diizinkan dibuka, mulai kemarin boleh mengadakan kelas pengajaran dengan batasan maksimal 8 orang, dan harus menjaga jarak 1,5 meter dan semua wajib mengenakan masker sepanjang kegiatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved