Pandemi Corona
Hakim Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Terdakwa Kasus Narkoba Menggunakan Aplikasi Zoom
Terdakwa yang divonis mati adalah Punithan Genasan (37), warga Malaysia. Dia dituduh terlibat dalam transaksi heroin pada 2011 di Singapura.
Penulis: |
Wartakotalive, Jakarta - Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis mati kepada seorang terdakwa kasus narkoba dalam sidang yang digelar menggunakan aplikasi/program pertemuan jarak jauh Zoom. Ini kali pertama dalam sejarah negeri tersebut hukuman seberat itu dijatuhkan hakim melalui sidang tanpa tatap muka langsung.
Singapura masih memberlakukan lock down untuk mencegah penyebaran virus corona sejak April lalu. Semua kegiatan publik yang melibatkan orang banyak dilarang. Berkat keputusan lock down yang dijalankan secara serius, persebaran virus corona tak meluas. Sampai Rabu (20/5) tercatat penderita covid-19 sebanyak 29.364, dengan kematian "hanya" 22 orang.
"Demi keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, maka proses persidangan dilakukan melalui konferensi video," begitu pernyataan jurubicara Mahkamah Agung Singapura, sebagaimana dikutip Aljazeera, Rabu (20/5).
Terdakwa yang divonis mati adalah Punithan Genasan (37), warga Malaysia. Dia dituduh terlibat dalam transaksi heroin pada 2011 di Singapura.
Penasihat hukum Genasan, Peter Fernando bilang bahwa kliennya bisa menerima proses persidangan dengan menggunakan Zoom. Perihal vonisnya, ia mengaku sedang memikirkan pilihan naik banding.
Fernando juga tidak keberatan persidangan dengan menggunakan Zoom, karena proses pada Jumat pekan lalu tersebut hanya beragendakan pembacaan vonis, yang hasilnya bisa didengar dengan jelas. Bukan tahap persidangan yang menggali kesaksian, yang membutuhkan tanya jawab.
Singapura dikenal keras dalam menangani kasus narkotika. Menurut kelompok hak azasi, sudah ratusan terpidana kasus narkoba dihukum gantung.
"Hukuman mati yang diterapkan Singapura kejam dan tidak manusiawi, dan penggunaan teknologi semacam Zoom untuk menghukum mati seseorang makin menambah kekejaman," kata Phil Robertson, Wakil Direktur Human Rights Watch Divisi Asia.
Pada tahun 2019, menurut catatan Amnesty International, Singapura menghukum tembak dua orang narapidana kasus narkoba, dan dua orang dihukum gantung karena kasus pembunuhan.