Virus Corona Jabodetabek
Alasan Belum Banyak yang Tahu Sanksi PSBB Jakarta, Satpol PP Jakbar Jaring Banyak Pelanggar
Sudah tiga hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menerapkan sanksi kerja sosial kepada pelanggar PSBB Jakarta
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sudah tiga hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menerapkan sanksi kerja sosial kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sampai Minggu (17/5/2020) masih ada saja warga yang tidak taat dengan kebijakan PSBB.
Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan selama tiga hari ini puluhan warga yang tidak tertib PSBB sudah diberikan sanksi.
Namun ia mengakui, masih ada beberapa warga yang belum mengetahui tentang adanya sanksi PSBB seperti termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
"Beberapa yang kami kenakan sanksi, mengaku belum tahu terkait adanya sanksi PSBB," kata Ivand dikonfirmasi Minggu (17/5/2020).
• Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum bagi Pelanggar PSBB di Jakarta Utara untuk Efek Jera
Meski begitu, ia menjamin sanksi sosial tetap berjalan. Yakni para pelanggar diminta memakai rompi oranye sambil diberikan tugas membersihkan lingkungan setempat.
Selain itu, pihaknya juga menggerakan Satpol PP Kecamatan untuk merazia warga yang belum tertib PSBB.
"Patroli dilakukan mobile. Di tiap kecamatan ada petugas yang berjaga, apabila ada yang melakukan pelanggaran maka petugas akan berhenti dan menindak pelanggar. Mereka (pelanggar) akan dikenakan sanksi kerja sosial," tegas Ivand.
• Polsek Pondok Gede Usul Warga yang Dua Kali Langgar PSBB Direhabilitasi Selama Setahun
Menurutnya, dari hasil razia selama tiga hari terakhir, mayoritas pelanggar ialah tidak mengenakan masker di ruang publik.
Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April
Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.
Aturan hukum yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Senin (11/4/2020).
Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja. Tapi bisa dilakukan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
• VIDEO: Suasana Pemukiman Padat di Tambora, 30 Warga Positif Covid Setelah Tarawih Berjamaah
Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang menangani soal pengawasan tenaga kerja di perusahaan. “Mereka (Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans dan Energi) bisa bersama-sama menegakkan aturan atau sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Dia menambahkan, payung hukum ini dapat menjadi landasan SKPD untuk melakukan penegakkan aturan daerah. Terutama dari sanksi administrasi yang ruang lingkupnya kewenangannya ada di DKI Jakarta.
“Kalau selama ini kan sanksi pidana itupun merujuk ke UU (Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dan kami tidak bisa menerapkan langsung. Tapi sekarang pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya ruang lingkup kewenangannya ada pada Gubernur,” jelasnya.
• Imran Nahumarury: Perangkat Pertandingan Harus Steril Jika Liga 1 2020 Kembali Bergulir