PSBB Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangsel Gerebek Diskotek yang Masih Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB

Satpol PP Kota Tangsel gerebek diskotek Matador di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Satpol PP Kota Tangerang Selatan menutup sementara sejumlah kantor yang melanggar aturan PSBB di Kota Tangsel. 

- Klab malam;

- Diskotek;

- Pub;

- Karaoke keluarga;

- Karaoke eksekutif;

- Bar/rumah minum;

- Griya pijat;

- Spa;

- Bioskop;

- Bola gelinding;

- Bola sodok;

- Mandi uap;

- Seluncur; dan

- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.

“Kami turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom hotel dan balai pertemuan."

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved