PSBB Tangerang Raya
Satpol PP Kota Tangsel Gerebek Diskotek yang Masih Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB
Satpol PP Kota Tangsel gerebek diskotek Matador di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Satpol PP Kota Tangerang Selatan menutup sementara sejumlah kantor yang melanggar aturan PSBB di Kota Tangsel.
- Klab malam;
- Diskotek;
- Pub;
- Karaoke keluarga;
- Karaoke eksekutif;
- Bar/rumah minum;
- Griya pijat;
- Spa;
- Bioskop;
- Bola gelinding;
- Bola sodok;
- Mandi uap;
- Seluncur; dan
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.
“Kami turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom hotel dan balai pertemuan."