PSBB Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangsel Gerebek Diskotek yang Masih Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB

Satpol PP Kota Tangsel gerebek diskotek Matador di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Satpol PP Kota Tangerang Selatan menutup sementara sejumlah kantor yang melanggar aturan PSBB di Kota Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) gerebek diskotek Matador di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan dalam penggerebekan tersebut belasan wanita pemandu lagu diamankan pihaknya.

"Dalam razia semalam, ada 11 pemandu lagu yang berhasil kita amankan di diskotek itu," ucap Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (15/5/2020).

Muksin menjelaskan usai dilakukan pendataan, para pemandu lagu itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Namun, saat ini para pemandu lagu itu pun telah dikembalikan ke kediamannya masing-masing.

"Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang,"ucapnya.

Sementara itu, Muksin mengaku pihaknya tak mengetahui secara pasti waktu dibukanya diskotek.

Ia menduga diskotek tersebut buka secara diam-diam ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel.

"Tidak tahu bukannya kapan. Semalam ketahuannya saat penyisiran monitoring PSBB," tandasnya. (m23)

Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menutup sementara industri pariwisata akibat wabah Virus Corona (Covid-19).

Penutupan dilakukan selama dua pekan dari Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020) mendatang.

Kepala Dinas Parekfraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara mengacu pada Surat Edaran Nomor 160/SE/2020.

 20 Warga DKI Meninggal Akibat Virus Corona, Anies Baswedan: Tetap di Rumah Sikap Bertanggung Jawab

Surat itu berisi tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Kata dia, ada 17 jenis industri usaha yang ditutup mulai Senin (23/3/2020), di antaranya:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved