BPJS Kesehatan
Tidak Hanya Besaran Iuran yang Naik, Denda BPJS Kesehatan Juga Naik, Berikut Perhitungannya
Tidak Hanya Besaran Iuran yang Naik, Denda BPJS Kesehatan Juga Naik. Berikut Perhitungannya :
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tidak hanya menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Peraturan Presiden No 64/2020 yang dikeluarkan Presiden Jokowi di tengah pandemi corona juga menaikan besaran denda BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada kelas I dan II mandiri.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan dimulai pada Juli 2020.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.
Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan.
Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Namun, pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.
Pemberian denda
Denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.
Jika tidak bayar, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
"Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Lalu untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat 2021.
Selain itu dalam pasal 42 ayat 5 disebutkan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Denda Iuran BPJS Kesehatan juga Naik Jadi 5 Persen
Alasan iuran BPJS Kesehatan naik
BPJS Kesehatan
Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
Cara Mendapatkan Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya di Sini |
![]() |
---|
Bank DKI Sinergi BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan Jamkesnas |
![]() |
---|
1.987 FKTP di Jakarta Sudah Bergabung, BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Kerjasama dengan Faskes |
![]() |
---|
Pemprov DKI Teken Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Perluas Cakupan Kepesertaan |
![]() |
---|
Lakukan Upaya Promotif dan Preventif, BPJS Kesehatan Apresiasi Puskesmas Wilayah Cengkareng |
![]() |
---|