Berita Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Ban Kempis di Jalan Raya Ratna Kota Bekasi, Simak Kronologinya

Adeli Okranda, tersangka pencuri modus ban kempis berhasil ditangkap polisi di Kota Bekasi, Selasa (12/5/2020).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Muhammad Azzam
Adeli Okranda, tersangka pencuri modus ban kempis berhasil ditangkap polisi, Selasa (12/5/2020). Aksinya mencuri dengan modus ban kempis itu berakhir di Jalan Raya Ratna, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Ia terpaksa memberhentikan lanju mobilnya di depan gedung Bala Keselamatan, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dia kemudian mengganti ban bagian belakang.

Saat itu, Paul melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor melaju ke arahnya dengan melawan arus lalu lintas.

Seorang pria yang diduga maling mobil dan kabur bersama mobil curiannya yakni Suzuki Sidekick F 1126 GE, berhasil dibekuk warga di Jalan Masjid Ar Rahman, Kali Baru, Cilodong, Jumat (22/12/2017) siang sekira pukul 11.30.
Seorang pria yang diduga maling mobil dan kabur bersama mobil curiannya yakni Suzuki Sidekick F 1126 GE, berhasil dibekuk warga di Jalan Masjid Ar Rahman, Kali Baru, Cilodong, Jumat (22/12/2017) siang sekira pukul 11.30. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Tapi saya tidak notice, kemudian beberapa menit saya sadar dan melihat pintu kanan tengah terbuka lebar," kata Paul, saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/5/2020).

Nahas, Paul sontak kaget ketika tak melihat tas kamera yang berada di dalam mobilnya.

"Saya mendapati tas kamera saya sudah tidak ada lagi," ucapnya.

Dia mengatakan, tas ransel tersebut berisi kamera DSLR Nikon D7000 dam lensa fix Nikon 50mm f 1,4.

Ada pula lensa Nikon 18-105 DX, pengisi daya kamera, tiga filter UV lensa, senter LED sepanjang 30 sentimeter, dan peralatan lainnya.

"Estimasi kerugiannya sekira Rp 10 jutaan," ucapnya. Dia telah melaporkan kasus ini kepada Polsek Senen.

Komplotan Garong Modus Teriak Ban Kempes Diciduk Polisi

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekuk tiga orang kawanan pelaku pencurian spesialis nasabah bank, dengan modus berpura-pura atau meneriaki korban bahwa mobil yang dikendarainya mengalami ban kempes.

Ketiga pelaku adalah Dedy (37), H (27) dan EW alias Endang (48). Mereka dibekuk saat sedang merencanakan aksinya di Jalan KH Mas Mansyur, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Sementara lima pelaku lain anggota kawanan ini yang identitasnya sudah diketahui petugas, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan dari pengakuannya, kawanan ini sudah beraksi 6 kali di Jakarta selama 2019.

"Itu baru pengakuan mereka. Sementara penyidik menduga mereka sudah beraksi lebih dari itu dan masih kami dalami lagi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7/2019).

Dalam setiap aksinya kata Argo, para pelaku membagi peran.

"Mulai dari yang berpura-pura menjadi nasabah dengan memantau korban di dalam bank, sampai yang membuntuti korban usai mengambil uang dari bank dan beraksi dengan modus ban kempes," kata Argo

Aksi terakhir kawanan ini kata Argo dilakukan di Jalan Gunung Sahari III, Jakarta Pusat, dengan korban DS yang baru saja mengambil uang dari salah satu bank di Jakarta Pusat, 1 Juli 2019 lalu. Korban diperdayai pelaku hingga uang Rp 150 Juta miliknya raib berikut sejumlah HP.

"Korban sudah dipantau sejak datang ke bank dan mengambil uang hingga keluar dari bank," kata Argo.

Saat korban keluar dari bank dengan mobil Mazdanya kata Argo, para pelaku yang berjumlah 8 orang membuntuti mereka dengan 5 sepeda motor.

"Saat korban melintas di Jalan Gunung Sahari III, Jakarta Pusat,2 sepeda motor pelaku menyalip mobil korban dan memberitahu bahwa ban mobil korban sebelah kanan kempes dengan berteriak ban kempes," kata Argo.

Awalnya kata Argo korban tidak mempercayainya.

Namun beberapa menit kemudian korban kembali didahului oleh 2 sepeda motor pelaku lainnya yang kembali memberitahu bahwa ban mobil korban sebelah kanan kempes.

"Karena mengganggap beberapa orang berbeda memberitahu bannya kempes, korban akhirnya memberhentikan mobil yang dikendarainya. Korban hendak mengecek ban mobil miliknya," kata Argo.

Saat korban turun katanya satu orang yang mengemudikan sepeda motor kemudian menawarkan bantuan kepada korban dan mengalihkan perhatian korban.

"Saat itulah pelaku lain masuk kr dalam mobil korban dan menggasak uang tunai yang baru diambil korban dan barang berharga lainnya," kata Argo.

Karena setelah dicek dan ternyata tidak ada ban yang kempes kata Argo korban kembali masuk ke dalam mobil.

Saat itulah korban mengetahui bahwa barang milik korban raib.

"Yakni satu buah tas merk TUMI yang berisi uang tunai Rp.150 Juta, 1 unit handphone merk SAMSUNG note 8 dan 1 unit handphone merk SAMSUNG note 9," katanya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi hingga akhirnya membekuk 3 orang dari 8 pelaku.

"Dari tiga orang ini berhasil kami sita sebagai barang bukti sisa hasil kejahatan yakni uang Rp 5 Juta," kata Argo.

Atas aksinya para pelaku kata Argo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (MAZ/BUM/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved