Bulan Suci Ramadan

Ketua MUI Jakarta: Itikaf di Rumah Insyaallah Pahala Tidak Berkurang

Pada 10 malam terakhir bulan Ramadan, itikaf sangat dianjurkan, untuk mencari keutamaan malam Lailatul Qadar, meski hanya bisa dilakukan di rumah

Penulis: Joko Supriyanto |
Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Itikaf di Masjid Jami Al Azhar Bekasi, Minggu (2/6/2019) silam. Itikaf tahun 2020 ini dianjurkan dilakukan di rumah. 

Pada 10 malam terakhir bulan Ramadan, biasanya warga mendatangi masjid untuk melaksanakan itikaf.

Itikaf sangat dianjurkan, karena untuk mencari keutamaan malam Lailatul Qadar.

Namun bagaimana itikaf dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini?

Ketua Majelis Ulama Indoneska (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar mengatakan, melihat kondisi saat ini memang diharuskan beribadah di rumah.

Bagi yang terbiasa itikaf di masjid, tak masalah jika itikaf di rumah.

"Pada dasarnya kalau kita biasa itikaf di masjid, lantas kita niat aja itikaf di rumah. Insyaallah pahala tidak akan berkurang. Allah tahu kok. Sama kayak kita jamaah di masjid, karena kondisi begini akhirnya di rumah," katanya ketika dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Tata Cara Itikaf Selama Masa Pandemi Virus Corona,Bisa Dilakukan di Rumah

KH Munahar Muchtar menyampaikan jika memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan ibadah di masjid tidak memungkinkan, sehingga dengan begitu tetap melakukan ibadah seperti di masjid, namun dilakukan di rumah.

Kendati demikian, menurutnya, yang terpenting saat melakukan i'tikaf di rumah yaitu harus niat. Niatnya sama ketika melakukan i'tikaf di masjid.

"Insyaallah tidak mengurangi nilai pahala kok. Yang penting niatnya saja," katanya.

Menurutnya i'tikaf hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadan. Boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu i'tikaf.

"Kalo i'tikaf itu kan tidak pakai tata cara, niat aja. Seperti seumpamanya kita sekadar masuk mkita niat i'tikaf boleh, walaupun kita tidak duduk. Sambil duduk juga boleh, apalagi waktu lama dengan zikir dan lain sebagainya," ujarnya.

Bahkan i'tikaf bisa dilakukan dalam waktu yang cukup singkat ketika di masjid. Hal ini sesuai gambaran i'tikaf yang disampaikan para ulama.

"Ulama juga memberikan gambaran i'tikaf itu boleh aja walaupun hanya masuk dalam masjid sebentar, terus keluar lagi, tidak masalah. Yang terpenting niatnya saja," ujarnya.

Meski begitu, dikatakan KH Munahar, hingga saat ini para ulama termasuk MUI DKI Jakarta tengah mencari hukum melakukan i'tikaf di rumah selama pandemi Covid-19.

"Kita juga memang dari MUI DKI sedang mencari hukum i'tikaf di rumah. Itu sedang kita cari rujukan kitab-kitab dari komisi fatwa kita," ucapnya.

                  Salat Idul Fitri

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Imbauan itu disampaikan Menag mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum ada tanda-tanda mereda.

"Memang boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi saya imbau umat Islam untuk menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Panduan Lengkap Salat Ied Idul Fitri di Rumah, Mulai dari Niat, Rukun Hingga Sunah Sebelum Salat

Mantan Wakil Panglima TNI itu lantas mengingatkan kisah Nabi Muhammad SAW yang tidak pernah meninggalkan Salat Id.

Bahkan, kata Fachrul, Nabi Muhammad SAW memerintahkan perempuan dan anak muda untuk salat Id. Fachrul pun berharap umat Islam bisa meniru kisah tersebut.

"Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah. Sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id," lanjutnya.

"Salat di rumah bisa seperti salat dua rakaat biasa, bisa dengan tujuh takbir rakaat pertama dan lima takbir rakaat kedua, bisa juga ditambah khutbah," ucapnya.

Fachrul berharap para ulama termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hukum fikih Islam dan tata cara salat id, yakni salat id merupakan sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.

Ia juga berpesan kepada seluruh umat muslim untuk tetap menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah ini dengan suka cita dan bahagia di tengah pandemi COVID-19.

Fachrul juga meminta agar saling berbagi kepedulian, sehingga semua bisa merayakannya.

"Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Taqobalallahu Minna Waminkum, semoga Allah menerima amal kita semua," kata Fachrul. (jos/tribun network/fhd/dod)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved