BPJS Kesehatan

Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Mantan Komisioner KPK: Ini Bukan Negara Hukum Lagi tapi Negara Kekuasaan

Laode, menilai Jokowi telah melawan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif meresmikan Auditorium Pusat Edukasi Anti Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019). 

Kita Bukan Negara Hukum Lagi tapi Negara Kekuasaan.

@mohmahfudmd @zainalamochtar @na_dirs,” tulisnya.

Jokowi Lawan Putusan MA

Dilansir Kompas.com, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyesalkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasalnya, dalam perpres tersebut pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran BPJS.

"Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Saleh menduga, pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu pada per 1 Juli 2020 sehingga dapat melaksanakan putusan MA dalam waktu tiga bulan yaitu April, Mei, Juni.

Setelah itu, pemerintah akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," ujarnya.

Saleh menilai, pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Saleh merasa khawatir, banyak masyarakat tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.

Oleh karenanya, ia meyakini, perpres tersebut akan mendapat perlawanan dari masyarakat dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved