Info BPJS Kesehatan
Jokowi Diserang Terkait Kenaikan Iuran BPJS, Tagar Rakyat Percaya Jokowi Jadi Trending Topic
Presiden Jokowi tengah diserang sejumlah pihak, disamping soal penanganan wabah virus corona, terbaru adalah kenaikan iuran BPJS.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Padahal sebelumnya, MA melalui putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang permohonannya diajukan KPCDI.
• UPDATE Covid-19 Kota Tangsel Rabu 13 Mei, Total 2.470 Kasus, 240 Orang Sembuh, Ini Data Lengkapnya
Pengusaha Mengaku Berat
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memandang keputusan itu memberatkan masyarakat saat kondisi sekarang ada pandemi Covid-19.
"Sehingga memang dalam kondisi seperti ini perusahaan saja merasa sangat keberatan. Apalagi masyarakat umum gitu," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, pengusaha sebelumnya juga sudah mengajukan relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, sehingga tidak makin memberatkan perusahaan.
• Hotman Paris Anggap PSBB Lebih Merugikan Masyarakat, Sandiaga: Tekanan Ekonomi Harus Disiasati
"Dalam kondisi yang seperti ini saja sebetulnya dari perusahaan itu kan juga minta diberikan relaksasi. Kelonggaran untuk tidak membayar penuh," kata Hariyadi.
Hariyadi menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mengkhawatirkan karena masyarakat bisa tidak memiliki jaminan layanan kesehatan.
"Memang dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) itu yang kita khawatirkan, khususnya adalah untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah."
"Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk manfaat pelayanan kesehatan, ini juga cukup serius," ujar Hariyadi Sukamdani.
Jokowi teken
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada pasal 34 mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
• DAFTAR Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima Non PNS, Paling Lambat Dibayarkan Setelah Hari Raya
Bunyi pasal 34 poin B menyebutkan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-tinjau-rs-darurat-covid-19-wisma-atlet-kemayoran.jpg)