Info BPJS Kesehatan

Jokowi Diserang Terkait Kenaikan Iuran BPJS, Tagar Rakyat Percaya Jokowi Jadi Trending Topic

Presiden Jokowi tengah diserang sejumlah pihak, disamping soal penanganan wabah virus corona, terbaru adalah kenaikan iuran BPJS.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo melihat peralatan medis di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Sang presiden kini tengah diserang kanan kiri selain soal penanganan corona, juga terkait kenaikan iuran BPJS 

Komisi IX DPR menilai pemerintah sedang memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

BERITA FOTO : Petugas Cari Anak Tenggelam di Kota Tangerang

Hal tersebut tercermin dari keputusan pemerintah yang kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.

Padahal sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam penegakan hukum," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Ansory menilai, pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19.

 Iuran BPJS Kembali DInaikkan, Komunitas Pasien Cuci Darah Akan Ajukan Uji Materi Lagi

"Di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, muncul berita kenaikan lagi, pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasaan masyarakat," papar politikus PKS itu.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Apalagi tidak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi IX DPR.

"Saya mengusulkan supaya Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dicabut," paparnya.

 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Arief Poyuono: Makin Sebel Saja Rakyat Sama Jokowi

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pereturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Ratusan warga ramai memadati Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019).
Ratusan warga ramai memadati Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019). (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved