THR
Catat, Besok Jumat 15 Mei, THR PNS, TNI, dan Polri Cair, tapi 12 Golongan Ini Tidak Dapat
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pencairan THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan, akan dilakukan besok, Jumat (15/5/2020).
Namun, di masa pandemi virus corona saat ini, ada 12 golongan PNS dan TNI-Polri ini dipastikan tak terima THR tahun 2020.
Seperti diketahui, besaran dan siapa saja PNS dan anggota TNI-Polri yang berhak menerima THR tahun 2020 berubah.
Dilansir dari TribunTimur, pencairan THR bagi PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan menyesuaikan anggaran pemerintah yang banyak tersedot untuk penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengumumkan pencairan THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan paling lambat pada Jumat (15/3/2020).
• Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 150.000, Ini Daftar Lengkapnya
• Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum
• Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa
• Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan
Pencairan THR untuk para ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatanganiPresiden Joko Widodo ( Jokowi ), Selasa (12/5/2020).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta anggotaTNI - Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," demikian ditulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
• Diskotek yang Ditutup karena Kasus Peredaran Narkoba ini Gugat Pemprov DKI Ke PTUN Jakarta
• Mualaf ini Jual Seluruh Hartanya Senilai Rp 12 Miliar, untuk Bantu Penanganan Corona di Indonesia
• Setelah Satpol PP DKI Kecolongan ada Pelangaran PSBB, McDonalds Sarinah Didenda Rp 10 Juta
• PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu 37,9 Kilogram
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
