Sering Bermasalah, SoKoPeL Awasi Sepak Terjang Pengembang Aparthouse di PN Jaksel
Sering Bermasalah, SoKoPeL Awasi Sepak Terjang Pengembang Aparthouse di PN Jaksel
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Solidaritas Korban Pelanggaran Lingkungan (SoKoPeL) mengawasi jalannya persidangan gugatan developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus terhadap warga Jalan Manunggal Jaya, RT 08/04 Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan.
SoKoPeL melihat ada yang tak lazim dalam sidang mediasi antara penggugat, Moos Nasution dengan warga selaku tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2020) .
Hasilnya tidak menemukan kesepakatan.
"Mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Juni setelah Lebaran," kata kuasa hukum warga, Christiawan Budiwibowo di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, permintaan developer atau Moos Nasution sangat tidak masuk akal dan terkesan memaksakan.
"Dia yang salah, kok warga yang disuruh ganti rugi miliaran rupiah. Wajar kalau proyek itu disegel karena mereka melakukan pelanggaran," tegasnya.
Christiawan mengungkapkan Moos Nasution selaku pengugat tidak hadir dalam persidangan.
Pihak Pengugat katanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Menurutnya, ketidakhadiran Moos membuat pihaknya mempertanyakan keseriusan agar persoalan ini selesai dengan cara yang baik.
"Dari pihak warga selalu hadir di persidangan. Ini merupakan yang ketigakalinya dia tidak hadir. Bahkan di sidang pertama tidak ada satu pun dari mereka yang hadir sehingga waktu itu sidang terpaksa ditunda," ungkap Christiawan.
Gugatan Serupa
Di hari dan tempat yang sama, warga juga harus menghadapi gugatan dari Kunto Mulyono.
Setali tiga uang, ia menilai Kunto bersikap sama.
Christiawan memastikan warga Jalan Manunggal Jaya tidak akan bergeming sedikitpun untuk memperjuangkan kebenaran.