PSBB Jakarta

Pantau agar ASN tidak Mudik, Pegawai Pemkot Jakut Wajib Absensi lewat Foto Stempel Waktu dan Lokasi

Setiap unit kerja nantinya mengumpulkan absensi melalui foto berstempel keterangan lokasi, tanggal, dan jam.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Anies Baswedan dan kalangan PNS DKI Jakarta. 

Timing juga berhubungan dengan kesiapan masyarakat.

Bila tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tinggi, maka izin pelonggaran akan diberikan. 

Sebaiknya, lanjut Doni, bila tidak, maka PSBB tetap diterapkan.

"Kalau masyarakat  tidak siap hal ini tidak mungkin dilakukan. timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran. manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko," tuturnya.

Faktor atau bidang selanjutnya yakni prioritas

Doni mengatakan akan dikaji prioritas pemberian izin pelonggaran PSBB tersebut.

Sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. 

"Prioritas apa yang harus kami lakukan, kami berikan baik kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota," kata Doni.

Untuk bidang-bidang apa, apakah di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di-PHK," ucap Doni.

Terakhir, faktor koordinasi pusat dan daerah.

Doni menjelaskan pelonggaran PSBB harus dikoordinasikan sehingga tidak ada penolakan dari daerah. 

"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya," kata Doni.

"Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," pungkasnya.

Update Virus Corona di Indonesia

Jumlah kasus Covid-19 atau virus corona di Indonesia masih menunjukkan penambahan.

Data yang dihimpun pemerintah hingga Selasa (12/5/2020) menyebut ada tambahan 484 kasus baru pasien positif corona di Indonesia dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total sudah ada 14.749 kasus pasien positif.

Pasien sembuh bertambah 182 orang, sehingga total kasus sembuh berjumlah 3.063 orang.

Adapun kasus kematian bertambah 16, sehingga total kasus kematian berjumlah 1.007 orang.

Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers siaran langsung di kanal BNPB, Selasa (12/5/2020).

Sementara itu, rekor penambahan jumlah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia terjadi pada Sabtu (9/5/2020) lalu.

Ada tambahan 533 kasus positif dalam waktu 24 jam terakhir.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan strategi pengendalian terhadap Covid-19 oleh pemerintah harus dievaluasi dengan secara serius.

"Penambahan pasien Covid-19 yang masih tinggi cerminan berbagai strategi pengendalian perlu dievaluasi dengan serius," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Baca: Dampak Corona, Wamenag Ungkap Mayoritas Pesantren Pulangkan Para Santri

"Dengan kata lain PSBB, social dan physical distancing, protokol kesehatan dalam berbagai sektor dan pola hidup bersih dan sehat belum dijalankan secara disiplin, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," imbuhnya.

Rekor tersebut dinilai membuat puncak pandemi Covid-19 di Indonesia belum bisa dipastikan akan berakhir bulan Mei seperti pernyataan Presiden Joko Widodo.

Karenanya, Melki mengusulkan agar kebijakan Presiden Jokowi harus dijalankan dengan konsisten oleh kementerian lembaga, pemerintah pusat sampai daerah, dengan leading sektor ada di Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan kebijakan pemerintah harus terkoordinasi dan integratif sehingga tidak ada ego sektoral."

"PSBB dan kebijakan lainnya harus dijalankan dengan ketat dan disiplin, serta jangan ragu berikan sanksi bagi yang melanggar," kata dia.

Politikus Golkar tersebut juga meminta pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat di setiap sektor dan tempat publik yang masih berjalan atau memiliki aktivitas.

Masyarakat, kata Melki, juga harus terus menerus diedukasi untuk secara sadar menjalankan berbagai protokol kesehatan ketika mereka harus keluar rumah.

Selain itu, dia meminta para ahli kesehatan, sosial dan ekonomi perlu diberi akses untuk secara berkala bisa turut membantu analisa dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah. Dengan begitu kebijakan yang akan diambil akan tepat.

"Sinergi dan kerjasama erat dan disiplin oleh pemerintah, berbagai kelompok masyarakat dan warga bisa menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya.

"Pengendalian Covid-19 harus melibatkan partisipasi dan kesadaran publik luas, sehingga mutlak diperlukan keteladanan pemimpin pusat sampai daerah dalam menjalankan semua kebijakan Presiden Jokowi melalui Kemenkes dan Gugus Tugas," tandas Melki.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenpan RB Perpanjang Masa ASN Bekerja dari Rumah Hingga 29 Mei 2020
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved