Virus Corona Jabodetabek

Mudik Lokal Jabodetabek, Berikut Aturan Bawa Penumpang saat PSBB

Kini, mudik lokal Jabodetabek diperbolehkan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Namun ada aturan angkut penumpang saat PSBB.

Editor: PanjiBaskhara
kolase medsos
Modus pemudik (searah jarum jam) 1 naik bagasi bus, 2 naik di bawah tumpukan truk, 3 gunakan truk towing hingga 4 ganti plat nomor 

Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

Prediksi Lonjakan Kendaraan Pemudik di Jalan Tol H-3 hingga H+2 Lebaran

Proses pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Jalan Tol kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.(Jasa Marga)

Jasa Marga memprediksi bakal ada lonjakan lalu lintas kendaraan di ruas tol pada H-3 (21 Mei 2020) hingga H+2 (26 Mei 2020) libur Lebaran 2020.

Meskipun lonjakan kendaraan itu tak setinggi volumenya pada saat musim lebaran tahun 2019 lalu.

"Prediksi terjadi lonjakan lalu lintas H-3 hingga H+2 Lebaran 2020," kata Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Division Head, Reza Febriano, dalam konferensi pers virtual, pada Rabu (13/5/2020).

Reza menjelaskan lonjakan lalu lintas kendaraan pada H-3 hingga H+2 Lebaran 2020 tak sebanyak Lebaran tahun 2019 lalu bahkan hari normal biasanya.

Pelanggar PSBB menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). (Sugiharto Purnama) (ANTARA/Sugiharto Purnama)

"Kita memberikan kesiapan pelayanan terbaik ke pengguna jalan meski traffic nya landai liburan lebaran tahun ini," ucap dia.

Reza menyebut penurunan volume lalu lintas meninggalkan Jakarta sekitar 62,5 persen dan menuju ke Jakarta turun 58,7 persen terhadap kondisi lalu lintas normal pasca pademi Covid-19 dan PSBB.

"Prediksi ini dari asumsi tidak mudik atau balik akibat adanya larangan mudik," tuturnya.

Sejauh ini dalam hitungan masih ada pergerakan lalu lintas kendaraan di jalan tol sebesar 10 persen.

Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020).(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Itu terdiri dari golongan 1 Non Jabodetabek, lalu kendaraan ambulan, TNI-Polri, serta kendaraan dinas.

"Lalu lintas kendaraan logistik non golongan 1 lumayan banyak 20 persen," jelas dia.

Adapun rincian persentase distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22 persen, ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18 persen.

Lalu, ke arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60 persen, yang terbagi menjadi 57 persen ke arah Trans Jawa, 43 persen menuju jalur Selatan (Tol Cipularang).

"Jasa Marga tetap siaga tetap komitmen berikan layanan optimal ke masyarakat. Tetap kami mendukung dalam hal pembatasan kendaraan jalan tol dan larangan mudik," ungkap Reza.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved