Dikerjakan Siang Hari, Pemasangan Kabel Listrik SKTT di Jalan Raya Bekasi Pulogadung Bikin Macet

Dikerjakan Siang Hari, Pemasangan Kabel Listrik SKTT di Jalan Raya Bekasi Pulogadung Bikin Macet

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Proyek pengerjaan kabel listrik Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) di Jalan Raya Bekasi, Pulogadung, Jakarta Timur. Proyek tersebut dikeluhkan pengguna jalan lantaran bikin macet. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proyek pengerjaan kabel listrik Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) di Jalan Raya Bekasi Pulogadung Jakarta Timur dikeluhkan pengguna jalan.

Pasalnya pengerjaan proyek tersebut dilakukan pada siang hari dan memakan sebagian besar bahu jalan.

Akibatnya kemacetan lalu lintas tak terhindarkan.

"Saya sempat kaget ternyata lalu lintas macet, padahal selama PSBB biasanya jalanan lengang. Ternyata sedang ada pengerjaan galian kabel listrik, yang memakan sebagian bahu jalan,"keluh Arif pengguna jalan ditemui di lokasi pada Rabu (13/5/2020).

Ia meminta pengerjaan dilakukan pada malam hari, karena jika siang hari dikerjakan akan mengganggu aktifitas warga yang melintas.

Tak hanya mengganggu, dikhawatirkan dengan berkumpulnya banyak pekerja, dapat berpotensi penularan covid 19, terlebih ia melihat sebagian pekerjanya ada yang tak menggunakan masker.

"Kondisi lalin jadi padat, belum lagi pekerjanya ada yang berkumpul dengan sebagian tak bermasker. Pihak terkait harus melakukan teguran dan pengawasan, karena bahaya saat pandemi corona seperti sekarang ini," keluh Arif.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pekerja terlihat sibuk bekerja didalam areal proyek.

Sebagian menggunakan masker, sedang sebagian lagi nampak tak menggunakan masker.

Beberapa gulungan kabel berukuran besar, tampak berjajar di bahu jalan.

Untuk mencegah kemacetan, beberapa pekerja sibuk mengatur lalulintas, akibat ruas jalan menyempit terkena areal proyek.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung Andi mengingatkan agar pengerjaan proyek tidak membuat kemacetan lalu lintas, dan mematuhi protokol kesehatan covid 19.

"Selama tidak mengganggu lalu lintas, dan pengerjaannya mengikuti protokol kesehatan, silahkan saja proyek berjalan,"terang Andi.

Iapun menjelaskan, sesuai dengan Pergub 33 tahun 2020 terkait PSBB, kegiatan proyek tersebut masih diperbolehkan berjalan, karena masuk kategori konstruksi dan objek vital.

Karena itu ia tidak bisa melarang pengerjaan proyek.

"Bidang kelistrikan bagian dari objek vital, dan konstruksi. Selama dilakukan protokol kesehatan silahkan saja berjalan,"ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved