Virus Corona

Pandemi Virus Corona Tak Kunjung Berakhir, Pemerintah Perpanjang Kebijakan ASN Bekerja dari Rumah

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan ASN bekerja dari rumah (WFH) hingga 29 Mei 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan melakukan pembatasan aktifitas di luar rumah.

Termasuk menghentikan kegiatan perkantoran.

Namun, karena hingga kini pandemi virus corona belum kunjung berakhir, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home) hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020.

Surat tersebut berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan work from home dilakukan di rumah atau tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan atau ditugaskan pada instansi pemerintah.

 Hasil Autopsi, Jenazah Perempuan di Rumah Kontrakan Parung Panjang Dipastikan Korban Pembunuhan

 Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini tidak Masuk Terminal, tapi Dibawa ke Asrama Haji Jakarta

Melalui Surat Edaran (SE) tersebut, diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu juga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.

“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved