PSBB Jakarta

Hari Ini PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa dari Gambir untuk Calon Penumpang Kriteria Khusus

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 - 31 Mei 2020.

dok pribadi/Eva Chairunisa
Suasana Stasiun Gambir terjadi pembatasan kereta api jarak jauh. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 - 31 Mei 2020. 

Stasiun naik/turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi 

Tarif jarak terjauh eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000, tike dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

 Pihak Keluarga Pilih Makamkan Djoko Santoso di Sandiego Hills Meski Punya Hak di TMP Kalibata

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

 YouTuber Ferdian Paleka Beri Penjelasan soal Video Maaf tapi Bohong, Ini Katanya

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.

 KISAH Perjalanan Djoko Santoso, dari Panglima TNI hingga Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved