Larangan Mudik
Ada 17.022 Kendaraan Pemudik Terjaring Razia Diputar Balik Ditlantas Polda Metro Jaya
Ribuan kendaraan mudik ilegal selama 18 hari penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 atau sampai 11 Mei 2020 diputar balik
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ribuan kendaraan mudik ilegal selama 18 hari penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 atau sampai 11 Mei 2020 diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat, Pintu Tol Bitung, dan dari jalan arteri .
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutar balik sebanyak 17.022 kendaraan, dari 18 titik penyekatan di jalan tol dan jalur arteri serta di beberapa titik jalan tikus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari jumlah itu, sebanyak 5.764 kendaraan baik pribadi dan angkutan umum diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.
Lalu sebanyak 3.943 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung.
Sementara 7.315 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.
"Ini menunjukkan kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya, Selasa (12/5/2020).
Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.
Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.
Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.
Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.
Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.
"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.
Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.
Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.
"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.
"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.
Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.
"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.
"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek.
"Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.
"Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.
Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal. Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu.
"Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)
Ada 12 Kendaraan Dikandangkan karena Nekat Bawa Pemudik Ilegal Lewat Daan Mogot
Polisi temukan 12 upaya mudik ilegal yang dilakukan Jumat (7/5/2020) hingga Minggu (10/5/2020).
Penemuan mudik ilegal itu didapat dari hasil razia di check point Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Pihak Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan, razia pengetatan pemeriksaan perlintasan tersebut mulai dilakukan Jumat (7/5/2020) sore.
Mayoritas kendaraan yang kedapatan membawa pemudik ilegal ialah kendaraan pribadi atau berpelat hitam.
"Pada Jumat itu ditemukan tiga upaya mudik ilegal. Umumnya yang kedapatan membawa penumpang mudik itu kendaraan berpelat hitam," kata Hari dihubungi Minggu (10/5/2020).
Beberapa upaya mudik ilegal kembali digagalkan Sabtu (9/5/2020).
Setidaknya ada delapan mobil yang diberhentikan karena ketahuan membawa penumpang untuk mudik.
Kedelapan kendaraan tersebut terdiri dari enam mobil travel dan dua bus pariwisata.
"Kemudian Minggu (10/5/2020) pukul 04.00 WIB tadi kami dapat satu mobil mudik ilegal.
"Jadi sementara ini total ada 12 yang berhasil digagalkan," jelas Hari.
Mayoritas perjalanan dilakukan pada sore hingga malam hari.
Hal itu karena para penyelundup mudik ilegal menduga check point tidak dilakukan saat malam hari.
"Mayoritas mudik ilegal itu dilakukan pukul 17.00 WIB sampai 23.00 WIB," ungkapnya.
Saat ini pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Barat hanya menahan kendaraan travel yang nekat mengantarkan mudik ilegal.
Sementara itu pengemudi dan penumpang diberi teguran dan diperbolehkan pulang.
"Sebenarnya dari Jumat (24/4/2020) sudah ada razia ini. Namun dulu hanya kami imbau untuk putar arah, saat ini ada penambahan tindakan tegas yakni penahanan mobil," paparnya. (m24)