PSBB Bodebek

Katanya Shock Therapy, Pedagang Acungkan Golok ke Petugas di Bekasi Dibebaskan

Setelah mengacungkan golok ke petugas Satpol PP Bekasi saat dirazia, pedagang warung kopi di Bekasi akhirnya bebas dari ancaman kurungan.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Joko Supriyanto
Sejumlah petugas Satpol PP merazia pedagang ikan hias Jatinegara, Senin (24/9). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Setelah mengacungkan golok ke petugas Satpol PP Bekasi saat dirazia, pedagang  warung kopi di Harapan Jaya, Bekasi  akhirnya bebas dari ancaman kurungan. 

“Sudah kami proses. Kami bawa ke Polsek Bekasi Utara. Kami juga kan enggak mau memenjarakan orang," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Senin (11/5/2020).

"Saya minta di-BAP semuanya. Setelah di-BAP bisikin ke penyidiknya enggak usah ditahan sebagai shock therapy aja,” tambahnya. 

Abi Hurairah menjelaskan, pedagang warung kopi tersebut mengancam petugas dengan golok saat ditertibkan.

Penertiban itu dilakukan lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Selain itu, dia membentak-bentak petugas

Lagi Butuh Duit banget, Syakir Daulay Tak Teliti Baca Surat Perjanjian dengan Label Pro Aktif

Pembagian Bansos Sembako Kemensos Dikeluhkan Warga Warakas: Jangan Kami Dong yang Dikorbankan

Jessica Simpson Bangga Bisa Langsing Lagi

Satpol PP Kota Bekasi yang bertugas mengangkut kursi-kursi di warung dan dimasukkan ke mobil.

“Jadi itu warung kopi, dia buka siang. Nah terus kita tertibkan, dia enggak terima makanya acungin golok,” ujar petugas mengangkut kursi-kursi di warung ke mobil Satpol PP.

Abi menekankan, penertiban dilakukan lantaran aturan PSBB, pedagang dilarang menyiapkan tempat duduk bagi konsumen.

Pengelola rumah makan atau minuman hanya diizinkan melayani pembeli untuk pesan antar atau dibawa pulang.

“Warung kopinya buka waktu siang di bulan Ramadhan lalu sediain tempat duduk buat nongkrong makanya kita angkut. Eh, dia ngambek ngacungin golok,” ujar Abi.

Lantaran sikap pedagang itu dinilai telah keterlaluan, maka petugas langsung membawanya ke Polsek Bekasi Utara.

Di Polsek Bekasi Utara, pedagang tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Setelah itu, pelaku dibebaskan.

Abi mengimbau agar masyarakat mentaati aturan PSBB. Ia kembali mengingatkan kepada para pedagang makanan untuk tidak menyiapkan kursi yang menarik orang untuk nongkrong atau makan di warung tersebut.

Dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan orang.

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved