Kasus First Travel
Impian Umrah Ribuan Jemaah Korban First Travel Terbuka Kembali, Ini Penjelasannya
Bergabungnya Natalia Rusli menjadi kuasa hukum para korban calon jamaah umrah First Travel, tampaknya memberi nafas segar baru.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
"Di Komisi VIII soal itu kami bahas bahwa kami bukan untuk berseberangan dengan pemerintah. Tapi bagaimana mencari jalan keluar untuk memberangkatkan para calon jamaah umrah ini. Seperti itu," kata Natalia.
Ia mengaku menjadi kuasa hukum para korban paska MA menolak perkara dalam putusannya tersebut dan menyatakan aset First Travel disita negara.
Natalia melanjutkan, usulan perlunya pemerintah memikirkan nasib para korban jamaah umrah First Travel yang gagal berangkat, mengacu pada Pasal 86 ayat 3 dan 4 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
• Kasus First Travel Belum Ada Titik Terang, Para Korban Terancam Kalah Telak
Dimana pada ayat 3 berbunyi, Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan Pemerintah.
Sedangkan ayat 4 berbunyi; perjalanan penyelenggaraan Ibadah umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat 3 dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau keadaan darurat.
Atas argumentasi hukum itulah, Natalia kemudian berkirim surat ke DPR dan dua hari kemudan diundang dengar pendapat.
• Kuasa Hukum: Memang Negara Susah Banget Sampai Ambil Uang Korban First Travel?
"Surat yang saya kirim ke Komisi VIII juga hanya berselang dua hari dari surat yang kami layangkan ke Menteri Agama. Oleh Komisi VIII diundang untuk menyampaikan pendapat.
Di situ kami jelaskan bagaimana supaya pemerintah bersama Komisi VIII menganggarkan biaya untuk para korban First Travel ini," kata Natalia.
Sampai saat ini diakui Natalia, usulannya untuk memberangkatkan para calon jamaah umrah memang belum bisa dilaksanakan. Sebab saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
• Terungkap, Belum Sempat Umroh 12 Jemaah First Travel Keburu Meninggal Dunia
Untuk itu, ia bersama beberapa rekannya menyampaikan telah menyiapkan untuk membentuk yayasan yang diperuntukkan membantu para korban First Travel dan orang miskin yang ingin melaksanakan umrah ke tanah suci Mekah.
"Yayasan ini non profit. Nantinya kami akan merangkul orang-orang yang mampu secara ekonomi untuk berderma bagi fakir miskin, khususnya korban First Travel, untuk umrah," kata Natalia.
Ia menyebutkan pembentukan yayasan itu dilakukannya untuk menopang korban-korban First Travel.
"Struktur dan badan hukum sudah terbentuk, tinggal kita rilis saja," katanya.(bum)