Kasus First Travel

Impian Umrah Ribuan Jemaah Korban First Travel Terbuka Kembali, Ini Penjelasannya

Bergabungnya Natalia Rusli menjadi kuasa hukum para korban calon jamaah umrah First Travel, tampaknya memberi nafas segar baru.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Tuti (65) jemaah korban First Travel (berjilbab hitam). 

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA.

Menteri Agama Berniat Bantu Umrahkan Korban First Travel, Jaksa Agung: Uangnya dari Mana?

Putusan diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Karenanya, meski pimpinan First Travel dibui, ribuan jemaah yang jadi korban tetap gagal berangkat umrah.

Sejak itulah, Tuti mengaku hanya bisa pasrah dan berserah kepada Allah.

Bakal Bantu Korban First Travel Umrah, Menag: Yang Kaya Tidak Usah, Relakan Saja Jadi Pahala

"Saya berserah aja kepada Allah. Apalagi, kuasa hukum yang mengurusi kasus ini juga meninggal dunia saat kami gugat perdata.

"Apalagi putusan di Mahkamah Agung menyatakan aset dan semua barang buktinya jadi rampasan milik negara, bukan dikembalikan ke jemaah," kata Tuti.

Di tengah peliknya persoalan tersebut, kata Tuti, Natalia Rusli bergabung menjadi kuasa hukum para korban First Travel.

Pengacara Bilal Rehman Menyarankan Negara Membuat Komisi Ganti Rugi untuk Mengurus Aset First Travel

"Setelah ibu Natalia bergabung menjadi kuasa hukum, kami diberikan semangat.

"Sejak itu, keadaan saya yang mulai ngedrop dan putus asa, jadi bersemangat lagi untuk berjuang bersama ibu Natalia dan kawan-kawan lainnya, untuk mendapatkan hak kami. Ibu Natalia orang baik," katamya.

Natalia adalah kuasa hukum ketiga untuk para calon jamaah First Travel yang gagal umrah, setelah kuasa hukum sebelumnya Riesqi Rahmadiansyah, dikabarkan meninggal dunia.

Janji Bos First Travel Untuk Tetap Berangkatkan 6.000 Jamaah Kandas Karena Dipenjara

Riesqi wafat ketika persidangan tengah menyidangkan gugatan kelima kliennya; Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ir Ario Tedjo Dewanggono di Pengadilan Negeri Depok.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata mereka atas First Travel lantaran dinilai cacat formil.

Salah satunya, karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

Tim Kuasa Aset First Travel Ancam Nginap di Pengadilan Negeri Depok

Dari situ, Natalia kemudian dipercaya menjadi kuasa hukum mewakili 33.000 ribu jamaah gagal berangkat umrah First Travel.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved