Begal Motor
Akhir Cerita Komplotan Remaja Begal Motor di Depok yang Resahkan Warga
Komplotan begal motor yang kerap beraksi di Depok dan meresahkan warga mengakhiri ceritanya.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota
konpers pengungkapkan kasus curas begal motor di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020).
"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.
"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.
Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.
Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.