Begal Motor

Akhir Cerita Komplotan Remaja Begal Motor di Depok yang Resahkan Warga

Komplotan begal motor yang kerap beraksi di Depok dan meresahkan warga mengakhiri ceritanya.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota
konpers pengungkapkan kasus curas begal motor di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020). 

"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.

"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.

Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved