McDonalds Sarinah Ditutup

Sarinah Ternyata Diduga Masuk Cagar Budaya di Ibu Kota, Renovasi Harus Seizin Pemprov DKI

PT Sarinah (Persero) harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta sebelum merenovasi gedung tersebut.

Editor: Wito Karyono
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas menyemprotkan cairan di bagian luar gerai Sarinah department store, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Kegiatan ini untuk meminimalisir penyebaran penyakit akibat virus Covid-19. Gedung Sarinag ternyata bagian dari cagar budaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gedung Sarinah ternyata diduga bagian dari cagar budaya di Jakarta.

PT Sarinah (Persero) harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta sebelum merenovasi gedung  tersebut.

Hal ini karena Gedung Sarinah masuk ke dalam usulan Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai diduga cagar budaya sejak tahun 2016.

Rancangan desain Gedung Sarinah baru.
Rancangan desain Gedung Sarinah baru. (Dok. Airmas Asri)

Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta telah diajukan pada Desember 2019.

Begini Cara McDonald Sarinah Perlakukan Karyawannya, Boleh Buka Kembali Asal Ada Muatan Lokal

Jelang Penutupan Gerai McD Sarinah, Pengunjung Swafoto untuk yang Terakhir Kali

"Istilahnya di Undang-Undang jadi diduga cagar budaya. Kalau sudah diduga berarti perlakuannya (harus konsultasi dengan Pemprov) nyaris sama dengan hampir diputuskan sebagai cagar budaya,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Bambang menyampaikan, proses penetapan suatu bangunan layak sebagai cagar budaya memang memerlukan waktu.

Idealnya, penetapan keputusan cagar budaya itu berlangsung enam bulan dari surat keputusan yang diajukan.

Fakta Baru Kasus Elvina, Surat Cinta di Lokasi Ternyata Palsu, Pembunuh Dikenal Penjahat Kelamin

"Jadi SK Gubernur itu kan pasti butuh waktu. Ketika dia diduga sebagai cagar budaya, maksud UU itu mau memberikan ruang dan tempat untuk berpikir sehingga selama pemerintahnya masih berpikir pikir ini cagar budaya apa tidak, dia terlindungi juga gitu loh.

"Makanya tidak perlu penetapan (sebagai cagar budaya) jika mau melindungi pada tahap awal,” kata dia.

Dengan status diduga cagar budaya tersebut, kata Bambang, rencana renovasi Gedung Sarinah pun perlu melalui sidang pemugaran dan pembuatan IMB.

Drama Wanita Datang ke Pernikahan Mantan dan Bilang Ia Hamil, Pengantin Wanita Panik, Ini Kisahnya

Dari proses sidang itu, nantinya Pemprov DKI yang akan memberikan beberapa catatan yang harus diikuti jika Gedung Sarinah akan direnovasi.

Namun, hingga kini pengajuan sidang pemugaran belum diterima pihak Pemprov DKI.

Catatan yang dimaksud adalah memastikan jika renovasi itu tetap memenuhi aspek-aspek keunggulan Gedung Sarinah yang sudah dibangun pada tahun 1960-an itu tetap terjaga.

"Kami beri rambu-rambu, apapun itu persoalannya kita dukung, tapi bagaimana menyisakan atau memastikan aspek keunggulan Sarinah pada tahun 60-an itu tetap terjaga, dibawa ke masa yang akan datang," kata Bambang.

Tiga Video Plonco Ferdian Paleka Beredar di Medsos, Salah Satunya Disuruh Bilang Aing Balegug

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved