Virus Corona

Toko Baju dan Panti Pijat Dominasi Penutupan Bidang Usaha di Kota Tangsel Masa PSBB

Toko Baju dan Panti Pijat Dominasi Penutupan Bidang Usaha Di Kota Tangsel Selama Pemberlakuan Masa PSBB. Simak selengkapnya.

Dok. Satpol PP Kota Tangsel
Penutupan Sementara Operasional Bidang Usaha Di Kota Tangsel Akibat Melanggar Aturan PSBB. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - 322 bidang usaha ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) hingga Kamis, 7 Mei 2020.

Kepala Sesi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin mengatakan penutupan ratusan bidang usaha itu dilakukan lantaran melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Kota Tangsel.

Menurutnya, kategori bidang usaha yang ditutup sementara operasionalnya didominasi bidang usaha toko baju dan panti pijat.

"Macam-macam ya (penutupan sementara operasional bidang usaha). Kantor, toko-toko diluar logistik, spa and message atau panti pijat, toko-toko baju banyak," kata Muksi saat dihubungi, Tangsel, Jumat (8/5/2020).

Tribunnews dan Cardinal Berikan Bantuan 2.000 Masker Kain ke Pemkot Bekasi

Ia menjelaskan penutupan sementara operasional bidang usaha itu didapatinya dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Satpol PP Tangsel.

Tanpa mengkategorikan lokasi bidang usaha menjadi dasar pengecekan pihaknya kepada operasional bidang usaha yang membandel tersebut di tengah penerapan masa PSBB Kota Tangsel.

"Ada di kawasan ramai seperti Ramayana, Pamulang Square, Lotte Mart. Ada juga toko-toko yang dipinggir jalan," jelasnya.

Ia pun memastikan bahwa segel penutupan sementara tersebut hanya berlaku hingga masa PSBB Kota Tangsel dihentikan pada 17 Mei 2020 nanti.

"Sampai PSBB selesai, nanti dibuka saja," tandasnya.

11 ABK Italia Positif di Bandara Soetta Positif Covid-19, Rapid Test Hingga Dibawa ke RS Wisma Atlet

Diketahui, PSBB Kota Tangsel memberlakukan pembtasan bidang usaha melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 yang tertuang pada Pasal 10.

Perwal tersebut memperbolehkan 11 bidang usaha yakni, kesehatan, bahan pangan, eneger, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved