Berita Jakarta

Nganggur dan Tidak Punya Uang Imbas Virus Corona,Kuli Bangunan di Kalideres Nekat Rampok Rumah Warga

Menganggur hingga Tidak Punya Uang imbas Wabah Virus Corona, Kuli Bangunan di Kalideres Nekat Rampok Rumah Warga di Perumahan Citra 2

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampokan di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wabah virus corona yang merebak di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek memicu pelemahan ekonomi.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun berujung pada sulitnya warga mendapatkan pekerjaan.

Buruknya kondisi ekonomi tersebut dirasakan oleh HO (42) kuli bangunan di Kalideres, Jakarta Barat.

Dirinnya gelap mata dan memilih jalan pintas untuk merampok rumah warga di Perumahan Citra 2, Pegadungan, Kalideres pada Rabu (6/5/2020) dini hari lalu.

Pasalnya HO yang bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan harus membayar kebutuhan keluarga di kampung halaman dan utang lainnya.

Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Kedua Tangannya, Kali Ini Ferdian Paleka Minta Maaf Benaran

HO pekerja kuli bangunan juga pelaku percobaan perampokan di salah satu rumah di perumahan Citra 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat
HO pekerja kuli bangunan juga pelaku percobaan perampokan di salah satu rumah di perumahan Citra 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Viral Foto Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Meme Ferdian Paleka Mewarnai Jagat Dunia Maya Hari Ini

"Motifnya ya, jadi intinya dia terdesak kebutuhan ekonomi kebutuhan keluarga intinya keluarga di kampung halaman," ungkap Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (8/5/2020).

"Mungkin banyak utang dan kebutuhan yang harus dicukupi akhirnya dia lakukan hal itu, enggak ada motif lain," tambahnya.

Menurut pengakuan kepada polisi, HO sebentar lagi akan menyelesaikan pekerjaan renovasi.

"Di situ memang dia sedang kerja sebagai tukang bangunan jadi dia kerja sudah cukup lama malah sudah mau selesai," kata Indra.

Dunia Lawan Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Berdamai, Fadli Zon : Jadi Mana yang Benar?

Jika berhasil merampok, HO rencananya akan langsung pergi ke kampung halaman.

Namun sayang, rencana HO untuk berlebaran di kampung halaman harus pupus.

HO ditangkap polisi pada Kamis (7/5/2020) usai gagal merampok.

HO langsung digelandang dan ditahan di Polsek Kalideres.

Akibat perbuatannya, HO dikenakan Pasal 53 Jo 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved