Ekspor Benih Lobster
Era Susi Pudjiastuti Berakhir Sudah, Menteri Edhy Prabowo Resmi Izinkan Ekspor Benih Lobster
Era Susi Pudjiastuti di dunia lobster berakhir. Susi saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) menolak ekspor benih Lobster.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Era Susi Pudjiastuti di dunia lobster berakhir. Susi saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) menolak ekspor benih Lobster.
Bahkan hingga tak lagi menjabat menteri, Susi masih bersuara keras tentang alasan kebijakan itu dibuat.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menual bibitnya" serunya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi.
• Edhy Prabowo Klaim Larangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti Bikin Rakyat Lapar, Kok Bisa?
• Susi Pudjiastuti Semprot Ridwan Kamil Soal Budidaya Lobster, Dalami Dulu Sebelum Lempar ke Publik
Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.
Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.
• Profil Adi Kurdi, Sosok Abah dalam Keluarga Cemara yang Meninggal Dunia dalam Usia 71 Tahun
• Adi Kurdi Punya Riwayat Penyakit Glaukoma, Kenali Gejalanya Terasa Nyeri di Mata
Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.
Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
• Kenal Semalam Lewat MiChat, Wanita Muda di Tamansari Jadi Korban Penganiayaan Berencana
Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.
Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.

Poin ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang nenyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.
• Beredar Surat Pemanggilan Kedua, Polisi Pastikan Periksa Said Didu Senin (11/5/2020) Mendatang
Benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster.