Bulan Suci Ramadan

UPDATE Fakta Terbaru Pencairan THR PNS/TNI/Polri yang Akan Dibagikan Minggu Kedua Mei

Simak update fakta terbaru tentang Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri yang dijadwalkan cair pertengahan Mei 2020.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI Jadwal pencairan THR 2020 untuk PNS/TNI/Polri dengan beberapa perubahan 

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr(Han) menghadiri upacara Penyambutan Satgas Garuda Operasi Bantuan Penanggulangan Karhutla di Australia Ta. 2020. Upacara yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ini berlangsung di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta-Timur, Jumat (06/03/2020).
Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr(Han) menghadiri upacara Penyambutan Satgas Garuda Operasi Bantuan Penanggulangan Karhutla di Australia Ta. 2020. Upacara yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ini berlangsung di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta-Timur, Jumat (06/03/2020). (Dispen Kormar)

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved