Viral Medsos

Ferdian Paleka Buron, Young Lex: Ini Bocah Harus Terkenal!

Saat ini Ferdian Paleka, youtuber yang melakukan prank sembako sampah, jadi buronan polisi.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Ferdian Paleka Buron, Young Lex: Ini Bocah Harus Terkenal!
Kolase Foto Nur Ichsan & youtuber Ferdian Paleka
Youtuber Young Lex kesal dengan video prank sembako isi sampah Ferdian Paleka. Ferdian Paleka pun kini masih menjadi buronan polisi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Youtuber Young Lex ternyata sangat kesal dengan prilaku Ferdian Paleka

Ferdian Paleka adalah youtuber yang viral akibat prank sembako isi sampah. 

Saat ini rekan Ferdian sudah diringkus polisi, sedang Ferdian Paleka yang merupakan youtuber asal Bandung ini masih jadi buronan polisi. 

Young Lex pun membuat konten youtube terkait Ferdian Paleka berjudul 'PRANK BERUJUNG JADI BURONAN !!!' di akun youtubenya Young Lex. 

Anak Muda Kaya Surabaya Bagi Sembako Naik Porsche, Videonya Viral, Respon Video Prank Ferdian Paleka

Dalam video itu, Young Lex mengungkapkan kekesalannya terhadap kelakuan Ferdian Paleka

"Ini bocah harus kita bikin terkenal karena kegoblokannya," kata Young Lex dalam video tersebut.

Menurut Young Lex, terkenalnya seorang youtuber bukan berarti youtuber tersebut akan lekas dapat mengeruk keuntungan. 

Apabila tidak memiliki kemampuan, skill, serta karya untuk mempertahankan eksistensinya, pada akhirnya youtuber seperti Ferdian Paleka akan dilupakan dengan sendirinya

Dalam video tersebut, Young Lex juga berjanji akan membuat konten apabila Ferdian Paleka tertangkap polisi. 

"Ntar elo dipenjara gua bikin konten. Gua bikin konten ketawa satu jam," ujar Young Lex

Dalam video tersebut, Young Lex juga mengingatkan agar jangan melebihi batas ketika membuat video hiburan berupa prank.

UPDATE Ferdian Paleka, Ibunya Sudah Minta Maaf Tapi Polisi Tetap Buru Ferdian dengan Satu Rekannya

Simak selengkapnya di video di bawah ini : 

Ridwan Kamil Kutuk Prank Sembako Isi Sampah

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya ikut komentari video prank Ferdian Paleka tentang sembako isi sampah ke kelompok waria di Bandung.

Ia menyayangkan tindakan tidak terpuji Youtuber Bandung Ferdian Paleka tersebut.

Perilaku youtuber yang viral tersebut dianggap amoral.

"Saya menyesalkan dan mengutuk keras tindakan-tindakan amoral antar manusia yang dilakukan oleh youtuber itu dengan konten yang menghinakan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung BPSDM Jabar, Kota Cimahi, Selasa (5/5).

 BREAKING NEWS: Polisi Amankan Mobil untuk Bagikan Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka masih Buron

 Anak Muda Kaya Surabaya Bagi Sembako Naik Porsche, Videonya Viral, Respon Video Prank Ferdian Paleka

 UPDATE Ferdian Paleka, Ibunya Sudah Minta Maaf Tapi Polisi Tetap Buru Ferdian dengan Satu Rekannya

Kang Emil mengatakan, bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah, akhlak, dan soliditas dengan membantu warga terdampak COVID-19.

Ia pun berharap pemuda Jabar lebih kreatif dalam membuat konten dan menyebarkan hal-hal positif, terutama di tengah pandemi COVID-19.

"Mudah-mudahan itu adalah contoh terburuk dari sifat manusia, kepada warga Jabar khususnya milenial dan generasi Z, jangan ditiru. Kreatiflah dengan positif, bukan kreatif dengan konten-konten negatif atau menghina sesama manusia," katanya.

 Bacaan Doa saat Masuk ke Tempat Perbelanjaan, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Manfaatnya

Kang Emil pun mendukung proses hukum yang tengah berjalan terhadap Youtuber Ferdian Paleka, pembuat konten video pemberian kotak bantuan berisi sampah kepada warga di Kota Bandung ini.

"Saya secara pribadi mendukung tindakan hukum yang dilaporkan dan sedang ditindaklanjuti," tuturnya. 

Diduga Kabur ke Luar Kota

Ferdian Paleka, Youtuber yang mengunggah video pemberian bantuan berisi sampah ke waria di Kota Bandung pekan lalu masih diburu polisi.

Ferdinan Paleka
Ferdinan Paleka (https://www.youtube.com/watch?v=aadz4UeAI6A&t=48s)

Perkembangan terbaru perburuan Ferdian sudah sampai penyitaan terhadap mobil sedan miliknya.

"Jadi hari kedua nih kami melakukan pencarian tapi masih belum berakhir."

"Namun demikian kami sudah mengamankan mobil yang digunakan pelaku, sudah disita."

"Kemudian kami sedang berupaya untuk mengamankan para tersangkanya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Rabu (6/5/2020).

Informasi yang dihimpun, sedan itu disita dan diamankan dari luar Bandung Raya.

 Wali Kota Depok Menyiapkan Langkah Serius Soal PSBB, Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Dengan temuan mobil disita di diduga Ferdian tengah berupaya melarikan diri ke luar Jabar.

"‎Sejauh ini Ferdian belum ada itikad baik. Kami belum bisa pastikan itu (kabur ke luar kota). Tapi kami berharap ada teman-temannya yang tahu, segera laporkan."

"Kami imbau Ferdian menyerahkan diri, jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai apa yang diharapkan pimpinan," ujar dia.

Mobil yang disita yakni sedan Toyota Vios dengan plat nomor D 1030 CW. Mobil itu yang digunakan para pelaku mengangkut dus berisi sampah, sebagaimana tampak dalam video.

Dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian. Satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

 Transportasi Massal Boleh Beroperasi Lagi ke Luar Daerah Mulai 7 Mei 2020 tapi Penumpangnya Khusus

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," katanya.

Dilihat dari kontruksi perbuatan dari peristiwa pemberian bantuan berisi sampah, polisi menyimpulkan sementara, kasus ini berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, meski sudah menahan dan menetapkan satu tersangka, kasus ini masih berstatus penyelidikan.

"Dari penyelidikan ini kami berupaya melengkapi unsur tindak pidana yang tercantum dalam UU ITE. Untuk saksi sudah dimintai keterangan empat orang," katanya.

 Hari-Hari Menanti THR PNS Cair, Berikut Lima Fakta yang Perlu Diketahui Seputar THR PNS 2020

‎Kemarin, sosok perempuan mengaku ibu tiri Ferdian memberikan klarifikasi ihwal kasus dan perbuatan yang dilakukan anaknya. Perempuan itu dimungkinkan jadi saksi.

"Kemungkinan akan kami mintai keterangan," ucap Galih.

Ibunda Ferdian Paleka Minta Maaf

Kasus Ferdian Paleka dan dua temannya yang melakukan prank bantuan berisi sampah belum selesai.

Keberadaan Ferdian Paleka dan satu temannya, A masih dicari. Sedangkan temannya yang lain, TB sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ferdian Paleka yang tinggal di Desa Rancamayar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dikabarkan tidak ada di rumahnya setelah video prank bantuan berisi sampah viral.

 Lulus SMA Saat Wabah Virus Corona, Yoriko Angeline Rayakan Lewat Video Call Bareng Teman Sekelas

Kasatreskrum Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan kasus tetap berlanjut meskipun ibunda Ferdian Paleka telah meminta maaf.

 "Minta maaf ibunya, siapa aja boleh minta maaf. Proses hukum jalan," katanya.

Beredar pula video ibu Ferdian Paleka menangis setelah melihat video anaknya.

Ia sedih membaca komentar pedas yang ditujukan kepada anaknya.

Ferdian merupakan anak sambung namun sang ibu tetap merasa iba.

Ibunya sempat menyarankan Ferdian Paleka untuk membuat konten bermanfaat seperti berbagi bantuan nasi bungkus.

 Atlet Renang Indah Naima Syeeda Sebut Selalu Ada Jalan Bila Ada Kemauan, Order Gambar Sepatu Marak

"Saya jarang sekali, baru kasus ini saya pengen lihat apa saja (video) yang dibuat anak saya itu.

Enggak semua (konten). Saya pernah (bilang) 'kamu tuh bikin konten berbagi kamu bisa lah beri nasi bungkus 20-30 bungkus' saya bilang gitu ke papahnya.

Saya lihat video soal PSK, kok dia bisa mempraktekkan seperti itu. Saya sedih terus dilihat dari komentarnya, sampai semuanya mendoakan, nyumpahin, saya sedih.

Meskipun dia anak sebelah (tiri), tetap saja sakit banget hati saya. Ya Allah kok kayak gini. Enggak semua konten-konten dia, masih ada bagusnya," ucap ibu Ferdian Paleka.

Tak hanya itu, Ferdian Paleka dikabarkan lost contact dengan orangtuanya.

Ferdian dikabarkan sudah lost contact dengan orang tuanya sejak hari Minggu (3/5/2020).

 Didi Kempot Wariskan 8 Korek Zippo Langka, Diantaranya Pemberian dari Keluarga Dekat Soeharto

Seorang aparatur Desa Rancamanyar, Dadang Purnama mengatakan, Ferdian dan TB merupakan warga dari desanya.

"Kedua orang tuanya hadir difasilitasi oleh ketua RW 13, ada dari pihak Polsek (Baleendah), Polrestabes Bandung juga. Kini (kasus tersebut) ditangani oleh pihak Polrestabes," ujar Dadang di antor Desa Rancamanyar, Senin (4/5/2020).

Saat ditanya apakah kemarin malam kediaman Ferdian Paleka, banyak yang mendatanginya, Dadang mengatakan, tidak juga karena kebetulan mereka konfirmasi kepada pengurus, jadi tidak sampai mendatangi.

"Jadi RW mendengar info itu, kedua orang tua juga dihadirkan. Kemudian dari Polrestabes datang, dan orang tuanya diarahkan untuk menghadirkan anaknya," kata dia.

"Dari jam 6 sore (kemarin) itu mereka sudah lost contact (dengan orang tuanya), jadi yang bersangkutan saat malam itu tidak ada hanya orang tuanya," tuturnya.

Menurut Dadang, pada pukul 18.00, handphone mereka sudah tidak aktif.

"Mungkin mereka ketakutan," ucapnya.

 Resmi, Oppo A52 dengan Layar Neo Display dan Baterai Jumbo 5.000 mAh, Ini Spesifikasi dan Harganya

Satu Orang Menyerahkan Diri

Tubagus Fahddinar, rekan Ferdian Paleka, Youtuber yang melakukan aksi prank memberi bantuan sembako berisi sampah kepada waria atau transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020, sudah ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Tubagus Fahddinar datang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, diantar kedua orangtuanya, pada Senin 4 Mei 2020.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, Tubagus kini sudah ditahan.

Polisi tengah memburu dua rekannya yakni A dan Ferdian Paleka.

 Belajar Online yang Tidak Mudah Bagi para Siswa Ini, Harus Naik Turun Gunung karena Sinyal Buruk

Penyidik sudah mendatangi kediaman Ferdian namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

"(TF) ditahan, sekarang Lagi diusahakan terus (pencarian), masyarakat yang tahu dilaporkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Galih Indra Giri saat dihubungi, Selasa (5/5).

"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Tambahan Pasal

Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

 Belajar Online yang Tidak Mudah Bagi para Siswa Ini, Harus Naik Turun Gunung karena Sinyal Buruk

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tugabus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tugabus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.

Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ridwan Kamil Setuju Youtuber Bandung Ferdian Paleka Diproses Hukum: Contoh Terburuk Sifat Manusia,  Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved