Bulan Suci Ramadan

Donor Darah di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta memastikan bahwa langkah umat Islam yang mendonorkan darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Kegiatan donor darah sukarela di Kantor Lurah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memastikan bahwa langkah umat Islam yang mendonorkan darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa mengatakan, donor darah di bulan suci Ramadan tidak membatalkan puasa. Hukum makruh pun hilang seiring tingginya kebutuhan stok darah.

"Tidak apa-apa donor darah saat berpuasa. Tidak membatalkan dan hukum makruh hilang karena tingginya kebutuhan stok darah," kata Zulfa, Rabu (6/5/2020).

Antisipasi Stok Darah Menipis, PMI Bekerjasama Dengan TNI-Polri untuk Donor Darah

Namun demikian, Zulfa menganjurkan bagi masyarakat agar dalam keadaan sehat saat mendonorkan darah. Sehingga kegiatan yang dilakukan tidak menyebabkan lemas berlebihan.

"Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," kata Zulfa.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar gerakan donor darah sukarela di 31 kelurahan di Jakarta Utara. Setiap kelurahannya ditargetkan mendapatkan 50 pendonor.

Batal Puasa, Jefri Nichol Tidak Kuat Digoda

Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta juga mengungkapkan stok darah yang dihasilkan setiap harinya merosot drastis selama pandemi Covid-19 yakni hanya 300 kantong per hari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved