PSBB Depok
PSBB Depok Diperpanjang, Berlakunya Masa Belajar di Rumah Sampai 30 Mei 2020
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan dengan perpanjangan PJJ ini, siswa diharapkan mengisi kegiatan dengan hal yang positif
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar - PSBB Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok turut melakukan perpanjangan masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Jika pada PJJ tahap pertama berakhir pada 30 April kemarin, kini PJJ tahap kedua diperpanjang sampai 30 Mei 2020
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok.
"Mengingat semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Coronavirus, dengan ini kami memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah hingga 30 Mei," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).
• Ini Tips Praktis Belajar di Rumah Pakai Google Earth, Layanan Video Meet Gratis untuk Semua Orang
• Hardiknas 2020, Program Belajar di Rumah TVRI Sajikan Cerita Nusantara Ki Hajar Dewantara
Aturan tersebut, kata Idris tidak hanya berlaku bagi siswa PAUD/TK hingga SMA sederajat, tetapi juga bagi lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan dengan perpanjangan PJJ ini, siswa diharapkan mengisi kegiatan dengan hal yang positif.
Seperti di Ramadan kali ini, ucapnya, bisa diisi dengan mengikuti pesantren kilat (sanlat) virtual.
"Harapannya, para orangtua dapat membantu anak-anaknya menanamkan nilai-nilai religiusitas atau penguatan karakter," tuturnya.
Ada Wilayah yang Warganya Paling Banyak Terpapar Covid-19, Ini Jawaban Wali Kota Depok
Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Depok, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pada PSBB tahap kedua akan melakukan strategi yang lebih intensif dalam hal pengawasan.
Khususnya pengawasan di dalam kota dan lingkungan warga, sehingga, katanya terdapat re-alokasi beberapa personel dari masing-masing check point yang saat ini berjaga di wilayah perbatasan.
"Untuk memperkuat petugas di dalam kota dalam mengawasi pelaksanaan seluruh pengaturan dan protokol PSBB," papar Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
idris yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok ini juga memaparkan penyebab adanya wilayah dengan jumlah kasus cukup tinggi.
• Pangkas Jalur Birokrasi, Satgas Daerah Lawan Covid-19 Kota Depok Dibentuk
"Diantaranya disebabkan oleh banyak faktor, adanya pergerakan orang cukup tinggi, berada pada kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi, terjadi baik import case maupun transmisi
lokal, dan lain-lain," ujarnya.