Pembunuhan Sopir Taksi Online
Kombes Yusri Yunus Jelaskan Motif dan Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online
Motif ekonomi menjadi alasan pelaku membunuh sopir taksi online. Pelaku mengaku berutang biaya persalinan sang istri Rp 11 juta.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah depan) memberi keterangan pers terkait peristiwa pembunuhan sopir taksi online, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020).
Pada saat bersamaan, tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat pelaku hendak menjual empat ban sekaligus peleknya di Jalan Taman Mini, Pinangranti, Makasar, petugas Subdit Resmob membekuk dan menangkap pelaku di sana," kata Yusri.
Atas perbuatannya kata Yusri, tersangka Ihram dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman maksimalnya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Yusri Yunus.