Pencurian
Hati-hati, Ternyata Pencuri Spesialis Apartemen Gunakan Cara ini untuk Bobol Kamar Mangsanya
Tiga kali keluar masuk penjara, pelaku berinisial FI alias AB kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaku pencurian spesialis apartemen ditangkap Polres Metro Jakarta Utara Sabtu (2/5/2020).
Tiga kali keluar masuk penjara, pelaku berinisial FI alias AB kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka memang spesialis beraksi di apartemen dengan modusnya yakni memperdayai cleaning servis.
Terakhir ia beraksi di sebuah kamar di apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
• Tak Boleh Dipakai Ibadah, Takmir Ancam Bongkar Masjid, Camat Wangon: Cuma Gertak saja kok
• Kisah Pegawai Hotel yang Kena PHK, jadi Ojol Nyambi Dagang Kue Lebaran, Justru Laris Manis
• Bak Cerita di Zaman Umar Bin Khattab, Wanita Kenya ini Masak Batu untuk 8 Anaknya yang Kelaparan
Setiap melakukan aksinya, FI alias AB memperdaya cleaning service.
Ia mengaku akses pintunya tertinggal sehingga tidak dapat masuk ke lantai tertentu.
"Setelah dibantu menggunakan akses menuju lantai yang dituju dan memastikan kamar yang ditargetnya dalam keadaan kosong barulah pelaku beraksi membobol pintu kamar," kata Budhi dihubungi Sabtu (2/5/2020).
Kata Budhi, setiap aksinya FI alias AB membawa alat khusus seperti linggis.
Setelah situasi aman kemudian ia mencongkel pintu dan mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar apartemen tersebut.
Ternyata aksi tersebut bukan yang pertama dilakukan tersangka.
Setelah ditelusuri tersangka ternyata pernah beraksi dengan cara yang sama di tahun 2015 dan 2018.
• Ramadan, Habib Rizieq Asyik Berkuda di Gurun Pasir
• Tolak Bansos Pemerintah, Wanita Tua di Alor, NTT: Saya masih punya 10 Jari dari Tuhan untuk Berusaha
• Ridwan Kamil Pamerkan Fasilitas Teknologi Tinggi Pemusnahan Sampah Medis Corona, ini Kelebihannya
• Iuran BPJS Kesehatan Anda Per 1 Mei 2020 belum Turun? Laporkan ke sini
"Catatan kami yang bersangkutan keluar dari Lapas Salemba pada 2015. Kemudian dia melakukan lagi dan dihukum di Lapas Cipinang dan keluar Tahun 2018 dan sekarang kembali tertangkap," ungkap Budhi.
Bahkan sejak bebas pada Tahun 2018, tersangka sudah empat kali beraksi di apartemen.
"Yang pertama di apartemen Kemayoran. Yang kedua di apartemen kawasan Sunter disitu pelaku beraksi dua kali dan yang terakhir di apartemen CBD Pluit," terangnya.
Atas perbuatannya, residivis kasus serupa ini kembali akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. (m24)