Virus Corona

Ariel Noah Ajak Masyarakat Tidak Mudik Selama Pandemi Virus Corona

Ariel Noah ajak masyarakat Indonesia untuk menaati aturan yang diberikan pemerintah untuk tidak mudik selama pandemi Virus Corona.

Penulis: Bayu Indra Permana |
YouTube
Ariel Noah berlibur di Jepang bersama Alleia Anata. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ariel Noah ajak masyarakat Indonesia untuk menaati aturan yang diberikan pemerintah untuk tidak mudik selama pandemi Virus Corona.

Hal tersebut demi memutus penyebaran Virus Corona dan tidak membawa virus tersebut ke kampung halaman.

Menurut Ariel, bagi masyarakat Indonesia yang masih tinggal bersama orangtua dengan usia di atas 50 tahu perlu memikirkan ulang keinginannya untuk mudik.

Sebab, usia tersebut rentan terserang Virus Corona.

"Buat yang masih bisa bertahan mending stay dulu aja di Jakarta jangan mudik dulu," kata Ariel Noah dalam siaran live Instagram, Jumat (1/5/2020).

"Apalagi kalau di rumah ada orangtua kayak mamah saya. Itu kan lebih rentan ya (terserang Virus Corona)," tuturnya.

Tahun ini pun Ariel mengaku tak mudik ke Bandung. Selain karena antisipasi Virus Corona, ibundanya sudah berada di Jakarta.

"Tahun ini juga nggak mudik dulu. Karena kan ngeri yaa," ucap Ariel

"Lagian ada mamah di rumah," ungkapnya.

Pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi masyarakat Indonesia untuk tidak mudik di Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri selama pandemi Virus Corona. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Polisi Tangkap 2 Travel Gelap di Bekasi Bawa Pemudik, Terancam 2 Bulan Penjara atau Rp 500.000

Berbagai upaya dilakukan warga untuk bisa kembali ke kampung halamannya.

Di mana saat ini pemerintah telah memutuskan bahwa masyarakat dilarang mudik.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Banyaknya warga yang ingin mudik pun dimanfaatkan oleh oknum travel.

Dilansir dari Tribunnewscom, jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.

 Mengenang 24 Tahun Ibu Tien Meninggal, Tutut Soeharto Ungkap Isu Kematian Sang Ibunda Tertembak

• Ini Jurus Jitu Ustaz Abdul Somad Imbau Masyarakat agar tetap Ibadah di Rumah

 Kisah Dewi Sandra Dipertemukan Kembali dengan Al-Quran dan Agama Islam

Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi.

Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat merilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.

 Jadwal Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Jumat 1 Mei 2020, ada Tayangan Dongeng Anak: Cerita si Kancil

 Ini Skenario Kemendagri jika Pandemi Covid-19 masih Berlangsung hingga 2021

 Aa Gym Unggah Video Siapa Bodyguard Petinju Muhammad Ali, Jawabannya Bikin Merinding

 Mengenal Sosok Jerinx SID, Drumer Penuh Kontroversi yang Pernah Ribut dengan Para Publik Figur Ini

Kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari giat tersebut, polisi mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang sopir.

"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.

Dia mengatakan travel gelap tersebut diketahui mencari penumpang melalui Facebook dengan menjamin bisa membawa pemudik dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang ke kampung halaman.

"Mereka beriklan melalui facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah tertentu di Jawa Tengah," pungkasnya.

 Mengenang 24 Tahun Ibu Tien Meninggal, Tutut Soeharto Ungkap Isu Kematian Sang Ibunda Tertembak

• Ini Jurus Jitu Ustaz Abdul Somad Imbau Masyarakat agar tetap Ibadah di Rumah

 Kisah Dewi Sandra Dipertemukan Kembali dengan Al-Quran dan Agama Islam

Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam).

Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang.

Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Travel Gelap Tertangkap Lagi di Bekasi, Pelaku Terancam Penjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu.
Penulis: Igman Ibrahim

VIDEO: Tujuh Hari Larangan Mudik, Sebanyak 7.748 Kendaraan Diputar Balik

Selama 7 hari larangan mudik dalam Operasi Ketupat 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat ada sebanyak 7.748 kendaraan pemudik yang dipaksa putar balik dari dua pos penyekatan di jalan tol dan 16 pos penyekatan di jalan arteri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 7.748 kendaraan yang diputar balik itu sebanyak 3.269 kendaraan diputar balik dari pos penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat, 2.713 diputar balik dari Gerbang Tol Bitung, dan 1.766 kendaraan diputar balik dari jalan arteri.

"Jadi totalnya ada 7.748 kendaaraan yang diputar balik, terkait larangan mudik, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/5/2020).

Dari jumlah itu kata Yusri kendaraan pribadi masih mendominasi atau yang terbanyak disusul kendaraan umum.

"Sementara sepeda motor yang kami putar balik dari jalan arteri, semakin banyak setiap harinya," katanya.

Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.

Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek.

Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.

Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.

Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).

Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.

"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.

Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.

Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara.(bum)

PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong

Diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta adanya larangan mudik dari Pemerintah Pusat memicu kosongnya sejumlah terminal di Ibu Kota.

Dalam sejumlah potret yang dibagikan oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muslim, sejumlah terminal terlihat  kosong melompong.

Terminal yang umumnya selalu ramai penumpang itu kini terlihat mirip bangunan tidak berpenghuni.

Bukan hanya pangkalan dan jalur bus yang kosong, sejumlah loket penjualan tiket dan area tunggu penumpang pun terlihat kosong.

Kondisi tersbeut diungkapkan Muslim terjadi sejak PSBB DKI Jakarta diberlakukan, yakni Jumat (10/4/2020) hingga akhirnya diperpanjang lewat PSBB fase kedua mulai dari 24 April hingga 22 Mei 2020.

 Dua Bulan Wabah Virus Corona Merebak di Indonesia, Kapan Puncak dan Akhir Pandemi Terjadi?

Kondisi Terminal Tanjung Priok pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta
Kondisi Terminal Tanjung Priok pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta (Istimewa)

Muslim pun menunjukkan kondisi Terminal kampung Rambutan, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Jumat (1/5/2020).

Salah satu terminal terbesar di Ibu Kota sekaligus terminal keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu kini terlihat kosong.

Tidak ada antrean bus ataupun jejeran bus AKAP yang umumnya terlihat setiap hari.

Kondisi terminal itu kini kosong melompong, kondisi yang menurutnya sangat berbeda dibandingkan Bulan Ramadan hingga musim Mudik Lebaran tahun 2019.

Hal serupa juga terlihat di Area Dalam Kota Terminal Kampung Rambutan.

Muslim mengungkapkan sepinya penumpang dikarenakan tidak adanya penumpang luar kota yang datang atau sebaliknya.

Sehingga, angkutan dalam kota juga kini sepi penumpang  

 Anies Berdayakan UKM Ibu Kota Produksi 20 Juta Masker untuk Diberikan Gratis kepada Warga Jakarta

Kondisi Terminal Rawamangun pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta
Kondisi Terminal Rawamangun pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta (Istimewa)

"Terminal AKAP sdh stop operasi. Penumpang DK (Dalam Kota) tinggal sedikit. Terpengaruh stop-nya bus AKAP," ungkap Muslim dihubungi pada Jumat (1/5/2020).

Walau begitu, dirinya mengungkapkan seluruh terminal dalam kota di wilayah DKI Jakarta masih beroperasi melayani penumpang.

Hanya saja, sepanjang PSBB fase kdua yang akan berakhir pada tanggal 22 Mei mendatang, jam operasional terminal dalam kota dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

"Klo Terminal DK masih operasi dengan ketentuan PSBB. Jam operasinya mulai dari jam 06.00 pagi sampai dengan jam 18.00 saja," tutupnya.

 Kisah Marsinah yang Melegenda, Disiksa dan Dibunuh 5 Algojo karena Kritis Membela Nasib Buruh

Kondisi Terminal Grogol pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta
Kondisi Terminal Grogol pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta (Istimewa)

Penerapan PSBB DKI Jakarta

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar," ujar Anies dikutip dari beritajakarta.com.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (9/10) malam.

Pergub yang berisi 28 pasal ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020, di seluruh wilayah Ibukota.  

Selain itu penerapan PSBB fase kedua yang dimulai sejak 24 April hingga 22 Mei 2020 mendatang.

"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

 Update Virus Corona Jakarta hingga Jumat (1/5/2020), Total 4.283 Kasus, Tewas 393, Sembuh 427 orang

Adapun pembatasan aktivitas luar rumah yang diberlakukan, meliputi;

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. Aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. Kegiatan sosial dan budaya; dan 

f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. 

Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, ini diatur di Pasal 9. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.

Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.

Ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).

Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.

 Banyak PHK Imbas Covid-19, Aboebakar Alhabsyi:Pemerintah Justru Buka Peluang Bagi 500 TKA Asal China

11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu;

1. Kesehatan, 

2. Bahan pangan (makanan dan minuman),

3. Energi, 

4. Komunikasi dan teknologi informasi, 

5. Keuangan, 

6. Logistik, 

7. Perhotelan

8. Konstruksi, 

9. Industri strategis, 

10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta 

11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Misalnya, di dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, tidak keluar-masuk.

Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal, tempat makan-minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya.

Kemudian, di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi.

"Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, take away semua. Jadi, kegiatan itu bisa jalan, tetapi dengan pembatasan,” jelas Anies.

Sementara itu, untuk pembatasan moda transportasi yaitu kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen dari muatan kendaraan.

Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk menunjang kegiatan yang termasuk dalam sektor-sektor yang dikecualikan.

"Ada batas maksimal, dalam satu kendaraan roda empat / lebih adalah 50 persen dari jumlah kursinya. Semua harus menggunakan masker, yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," ungkapnya. 

Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan.

"Pergub harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, sehingga kita mengatur ojek sesuai dengan PMK tersebut, yaitu layanan barang. Dengan hanya mengangkut barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ucapnya.

Terkait pelanggaran atas pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat. 

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ungkap Anies.

"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," tutupnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved