Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Online, Kalau Tidak Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta Lho
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Online, Kalau Tidak Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta Lho
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
Pastikan juga alamat KPP yang dituju benar.
• Jokowi Bagi-bagi Sembako, Fadli Zon Menyebut Rakyat Lebih Butuh Isinya Daripada Logo Tasnya
3. Lapor SPT melalui DJP Online
Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id
Aplikasi tersebut digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.
Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:
- e-Filing
Pengisian Langsung yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS
- e-Filing Upload
Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan
- e-FORM
Formulir SPT Eelektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
• Hore, Jokowi Tetapkan Korban PHK Jadi Prioritas Kartu Prakerja. Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
4. Lapor SPT melalui Application Service Provider (ASP)