Otomotif

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Berikut Ini Cara Memakai Aplikasi Samolnas

Saat ini, masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat, tanpa harus keluar rumah.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @humaspajakjakarta
Akibat wabah virus corona atau Covid-19 masyarakat jadi sulit bayar pajak kendaraan, tapi kini dipemudah pakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). 

Berikut ini adalah, cara mudah lapor jual kendaraan bermotor di akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip wartakotalive.com, Rabu (22/4/2020).

"Hallo Sobat Pajak.

Bagi kalian sudah menjual kendaraan bermotor segera lakukan lapor jual kendaraan agar tidak terkena pajak progresif kendaraan bermotor.

Lapor jual kendaraan bermotor dapat melalui online di situs pajakonline.jakarta.go.id

Adapun dokumen yang perlu Sobat Pajak siapkan untuk di upload sebegai berikut:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Mudah kan Sobat Pajak?

Setelah Sobat Pajak sudah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor melalui situs pajak.online.jakarta.go.id maka hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat" tulis @humaspajakjakarta.

Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menuturkan, pihaknya mengeluarkan keputusan membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved