Otomotif

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Berikut Ini Cara Memakai Aplikasi Samolnas

Saat ini, masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat, tanpa harus keluar rumah.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @humaspajakjakarta
Akibat wabah virus corona atau Covid-19 masyarakat jadi sulit bayar pajak kendaraan, tapi kini dipemudah pakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). 

"Hallo Sobat Pajak.

Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id

Adapun dokumen yang harus diupload :

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SWDKLLJ
#SamsatJakarta
#BapendaJakarta
#TMCPoldaMetroJaya
#NTMCPolri
#JasaRaharja
#JktInfo
#DKIJakarta
@tmcpoldametro
@ntmc_polri
@pt_jasaraharja
@jktinfo
@dkijakarta" tulis akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020).

Cara Lapor Jual Kendaraan

Anda sudah jual kendaraan bermotor? Segera lapor jual kendaran bermotor Anda.

DIketahui, manfaat lapor jual kendaraan bermotor Anda agar Anda tidak dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara lapor jual kendaraan bermotor? Apa saja dokumen lapor jual kendaraan bermotor yang harus disiapkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved