Virus Corona
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Diberi Kewenangan untuk Terapkan Sanksi Kepada Pelanggar PSBB
Pepen, sapaan Rahmat Effendi mengatakan, dengan adanya aturan sanksi, ia berharap masyarakat dapat menaati aturan PSBB tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta ke Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi kepada para pelanggar PSBB.
Pepen, sapaan Rahmat Effendi mengatakan, dengan adanya aturan sanksi, ia berharap masyarakat dapat menaati aturan PSBB tersebut.
Sehingga tujuan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi tercapai.
Adapun Pepen, sapaan akrabnya, telah meminta ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB hingga 7 Mei 2020.
“Kita minta juga bahwa yang menjadi kewenangan daerah tentunya supaya tidak terjadi overlaping, berikan daerah itu untuk melakukan, mengawasi, mengatur (sanksi pelanggar PSBB),” ujar Pepen di Bekasi, Senin (27/4/2020).
• Pemkot Bogor Ikuti Depok dan Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB
Pepen menyampaikan keinginannya ini mengingat ada beberapa aturan Pemerintah yang overlaping.
Baik itu dari Peraturan Menhub, Peraturan Menkes, dan Peraturan Perindustrian.
Sehingga keputusan Kepala Daerah tak berlaku.
Mulai dari aturan operasional commuterline, lalu perizinan perusahaan industri, hingga kendaraan roda dua yang diperbolehkan berboncengan jika tinggal satu alamat.
• Kasus Covid-19 Belum Menurun, Pemkab Bekasi Usulkan Perpanjangan PSBB Hingga 14 Hari Mendatang
Hal itu mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak sadar walau telah melanggar PSBB.
“Ya kan sanksinya enggak ada sekarang, hanya imbauan. Kalau kita masuk ke UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga enggak ketemu. Jadi kita minta sanksi yang tegas, apa saja supaya antar lintas ini baik di Kementerian maupun kita di bawah ini jelas,” kata dia.
Pepen mengatakan, dengan adanya aturan sanksi, ia berharap masyarakat dapat mentaati aturan PSBB tersebut.
Sehingga tujuan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi tercapai.
“Ya kan nanti juga digodok di sananya, kita diberikan nih (usulan), ini tidak boleh nanti sanksinya ini, ini tidak boleh ini ya. Sekarang kan enggak ada, kalau kita tentukan sendiri ada persetujuan kan kita repot nanti,” tutur dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Pelanggar PSBB belum mendapatkan sanksi
PSBB Bekasi
penyebaran Covid-19
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat
UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2023: 1 Pasien Meninggal, 199 Sembuh, 165 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2023: 2 Pasien Wafat, 283 Orang Sembuh, 211 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2023: 4 Pasien Meninggal, 539 Sembuh, 322 Orang Positif |
![]() |
---|
Covid-19 Subvarian Kraken Masuk Indonesia, Lebih Cepat Menginfeksi dan Bertahan Lebih Lama |
![]() |
---|
Warga Polandia yang Bawa Masuk Covid-19 Subvarian Kraken ke Indonesia Pernah Kunjungi Jakarta |
![]() |
---|