PSBB Kota Depok

Pemkot Depok Ajukan Perpanjangan PSBB Selama 28 Hari, Alasannya Tren Kasus Covid-19 Meningkat

Pemerintah Kota Depok mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perpanjangan diajukan selama 28 hari

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Wito Karyono
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Petugas memeriksa kendaraan bermotor di jalan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Depok untuk mengatasi wabah virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Permohonan tersebut terkait tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Surat Wali Kota Depok Nomor 443/200-HUK/GT tanggal 26 April 2020.

Surat tersebut berisi tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok.

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Depok yang Sembuh Terus Meroket

Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Situ Pengarengan Depok Ternyata PSK yang Dibunuh Pengamen

"Pertimbangan utama adalah trend Kasus  Konfirmasi, PDP, OTG, ODP saat ini masih meningkat. Hal ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberi keterangan kepada wartawan seusai meresmikan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020)
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberi keterangan kepada wartawan seusai meresmikan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020) (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Dalam keterangannya, Idris mengatakan banyak faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus penularan yang tidak saja import case tetapi juga terjadi melalui transmisi lokal.

Terlebih, kata Idris masih banyaknya status PDP berubah status menjadi Kasus Konfirmasi, setelah Swab PCR nya dinyatakan konfirmasi/positif.

Wali Kota Bekasi Minta Warganya Tak Ngabuburit dan Beli Takjil Via Online Saja, Begini Alasannya

"Masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi," paparnya.

Idris juga melihat masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok, warga yang berkerumun, dan tidak menggunakan masker ketika beraktifitas  di luar rumah.

"Serta belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB," katanya.

Dalam surat usulan tersebut, Pemkot Depok meminta perpanjangan masa PSBB selama 28 hari.

Jumlah Pelanggar PSBB Menurun, Kasudinhub Jakarta Pusat: Masyarakat Sudah Mulai Sadar

"Mulai 29 April sampai dengan 26 Mei 2020. Permohonan penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat saat ini baru 10.423 KPM,"

"Penegasan sanksi dalam penerapan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat," ujarnya.

Dengan rencana perpanjangan PSBB ini, Idtis mengingatkan kepada warganya bahwa kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan komitmen dari semua pihak.

"Dimohon kerjasamanya untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar kita dapat memutus mata rantai penularan COVID-19," tuturnya.

BAZNAS Siap Berikan Beasiswa 392 Mahasiswa di 82 Kampus, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Bekasi Juga Mengajukan Perpanjangan PSBB

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved